JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penembakan ustadz sekaligus Ketua Majelis Taklim yang juga seorang paranormal, Marwan alias Alex di Tangerang, Banten akhirnya terkuak gamblang.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa aksi penembakan itu diduga dipicu rasa dendam pelaku karena istrinya sempat disetubuhi oleh sang ustadz.
Tidak hanya itu, kakak ipar pelaku juga diketahui memiliki hubungan asmara khusus dengan sang ustadz. Aksi persetubuhan terlarang itu terbongkar dari bocornya SMS sang ustadz ke istri pelaku pembunuhan.
“Pertama berinisial (M) ini adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus dilansir Humas Polri, Rabu (29/9/2021).
Dari hasil pengungkapan kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap (K) berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan.
“Serta (S) sebagai joki yang menunggu (K) selesai beraksi dan melarikan diri,” imbuhnya.
Ia menambahkan, motif tersangka (M) menginisiasi aksi penembakan lantaran memiliki dendam pribadi terhadap korban.
Untuk diketahui, korban sempat menyetubuhi istri (M) saat tengah melakukan pengobatan.
“Motifnya dendam pribadi kepada korban yaitu di 2010 istri dari tersangka berinisial (M) berobat ke korban untuk memasang susuk. Tapi yang terjadi malah istri tersangka disetubuhi korban,” urainya.
“Tersangka tahu karena ada SMS bocor dua tahun kemudian dari kejadian tersebut,” ucapnya.
“Namun istrinya saat itu masih belum mengakui dan baru mengaku ketika ingin berangkat haji. Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang,” paparnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat menjelaskan tersangka (M) awalnya sempat lupa dengan kejadian tersebut.
Tetapi, teringat saat mengetahui kakak iparnya memiliki hubungan spesial dengan korban.
“Dia sudah tenang, namun dipicu lagi karena kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Itulah yang kemudian muncul motivasi korban melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Hingga saat ini, penyidik gabungan masih mencari satu tersangka lain berinisial (Y) yang berstatus DPO.
Sementara untuk tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Wardoyo