JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Super Biadab, Sopir Truk di Karanganyar Tega Cabuli Bocah Tujuh Tahun Tetangganya Sendiri Dengan  Selang!

Tersangka dan barang bukti selang yang digunakan untuk mencabuli korban / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Perbuatan biadab keji dilakukan oleh sopir truk berinisial R (52) warga Kabupaten Karanganyar, Jateng yakni mencabuli anak tetangganya dengan besi penyemprot air yang terpasang diselang. Akibatnya alat vital korban berdarah-darah kesakitan.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan pada 6 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB korban sedang bermain didepan rumah tersangka yang mana saat itu tersangka tengah membersihkan tikar. Entah apa yang ada dipikiran tersangka tiba-tiba mengajak korban bermain di rumahnya.

Sejurus kemudian korban tiba-tiba naik nafsu birahinya lalu mencabuli anak tetangganya tersebut. Tersangka membuka celana dalam korban dan memasukkan besi penyemprot air yang masih menempel dipucuk selang.

Korban yang masih usia tujuh tahun itu tidak paham dengan perbuatan tersangka. Selanjutnya korban menangis karena kesakitan dan oleh tersangka korban dibujuk agar diam.

Guna mengelabuhi tindakan cabul bejat itu tersangka menyemprot seluruh tubuh korban agar terkesan bahwa seolah-olah korban usai main air. Selanjutnya korban diantar pulang diserahkan ibunya.

Usai diantar pulang kedua orang tua korban tidak curiga dikira anaknya menangis karena basah usai main air. Namun sekitar lima menit kemudian ibu korban curiga karena menetes darah dari alat kelamin korban dan keluarga pun curiga.

Guna mendapatkan kepastian keluarga membawa anak itu ke rumah sakit dan  diketahui bahwa darah itu mengalir karena  efek benda tumpul dari kemaluan korban. Tak pelak akhirnya korban ditanya orang tuanya mengaku yang sebenarnya.

Tak lama berselang keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan setelah mendapat laporan dilakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap sudah kasus tersebut.

“Peristiwa itu terjadi didepan rumah tersangka yang merupakan tetangga dekat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Menurut Wakapolres tersangka R ditangkap pada 14 September beserta sejumlah barang bukti.

“Ada juga barang bukti selang dengan ujung terbuat dari besi kuningan, yang digunakan untuk mencabuli korban,” jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Bukan hanya itu saja polisi masih melakukan pengembangan penyidikan apakah tersangka melakukan cabul hanya kali ini saja atau sudah pernah melakukan sebelumnya termasuk pada korban lainnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com