Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tak Disangka Aksi Bobol Konter HP di SukoharjoTerungkap Saat Pelaku Ceroboh: Barang Curian Dijual ke Konter Lainnya, Tak Tanggung-tanggung Ada 31 Unit Loh

Barang bukti

Barang bukti kasus cabul Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pembobolan konter handphone ini terungkap lantaran kecerobohan pencuri sendiri. Pelaku diketahui menjual barang curiannya ke konter lainnya dalam jumlah besar.

Keruan saja, pemilik konter lantas curiga akan hal itu. Kemudian terungkaplah aksi kriminal komplotan pencuri puluhan hp tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku meringkuk dijeruji tahanan kepolisian.

Kejadian ini nyata berlangsung di Jateng. Aksi pencurian terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Sementara terungkapnya aksi lantaran kecerobohan itu berlangsung di Kota Solo.

Melansir tribratanews, Kamis (30/9/2021), Polres Sukoharjo berhasil meringkus pelaku pembobolan konter handphone di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Aksi pembobolan konter HP tersebut terjadi pada Minggu (26/9/2021) malam.

Peristiwa berawal saat Rosi Elpia (31), pemilik konter HP pada Senin (27/9/2021) pagi mendapati konter HP miliknya yang ada di Mendungan, Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dibobol pencuri. Dimana sebanyak 31 unit HP dagangan raib digondol pencuri.

Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Kartasura. Pemilik juga menyertakan hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dua orang. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada dua orang lelaki yang kedapatan menjual 24 unit HP di konter pasar swalayan di Solo. Karena curiga, pemilik konter memotret nomor kendaraan mereka dan akhirnya petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan di swalayan tersebut berhasil mendapatkan bukti pelaku.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya ditemukan identitas dua pelaku, yakni TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura. Tidak sampai 24 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kedua Pelaku diamankan di lokasi berbeda, setelah TS berhasil diamankan di Gatak, Sukoharjo. Lalu tim Resmob melakukan pengejaran SK di daerah Boyolali, hingga keduanya berhasil diamankan.

“Yang hilang 31 HP, yang berhasil diamankan 24 HP, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59 juta,” ujar Kapolres.

Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Aris

Exit mobile version