BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah dirazia berkali-kali dan dikenai denda tilang, pemilik motor berknalpot brong tak juga jera.
Akhirnya, Satlantas Polres Boyolali menggunakan cara unik untuk membuat jera pemotor yang menggunakan knalpot brong.
Caranya? Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni mewakili Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengungkapkan, kini pemilik knalpot brong sengaja diminta untuk memusnahkan sendiri knalpot brongnya miliknya. Yaitu, knalpot dipalu dengan palu presisi.
“Ini untuk mencegah dipakainya lagi knalpot brong yang telah diganti dengan standar ini,” ujarnya di sela kegiatan penghancuran knalpot brong di Mako Satlantas setempat, Kamis (9/9/2021).
Diungkapkan, sebelumnya motor berknalpot brong tersebut terjaring razia yang digelar jajaran Satlantas Polres Boyolali.
Motor tersebut boleh diambil dengan syarat knalpot brong sudah diganti dengan knalpot standar serta mengurus denda administrasi.
Yuli menyebut, selama sepekan ini sudah seratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia. Sedangkan jumlah knalpot brong yang dihancurkan dengan palu presisi lebih dari 50 buah.
“Sehingga knalpot tak bisa dipakai lagi,” ujarnya.
Salah satu pemilik motor, Doni warga Desa Bangak, Kecamatan Banyudono mengaku bisa memahami penjelasan polisi terkait larangan pemakaian knalpot brong. Pasalnya suara knalpot memekakkan telinga dan mengganggu ketenangan masyarakat.
“Saya kini sadar dan paham. Saya pun rela menghancurkan knalpot brong itu dengan palu presisi. Seterusnya, saya akan menggunakan knalpot standart.” Waskita
