JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terlibat Jaringan Teroris, Karyawan PT Kimia Farma Bakal Dipecat. Digerebek Densus 88 di Bekasi, Masuk Aliran JI

Ilustrasi penggerebekan teroris oleh tim Densus 88 Antiteror. Istimewa
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Bekasi akhirnya terkuak.

Tak disangka, terduga teroris berinisial S itu merupakan salah satu karyawan di PT Kimia Farma.

Perusahaan farmasi nasional itu pun menyatakan tidak mentoleransi terorisme dalam bentuk apa pun. Termasuk di internal perusahaan.

Perusahaan pelat merah itu menyatakan mendukung aparat dalam memerangi terorisme.

“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo dalam siaran persnya Senin (13/9/2021).

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Budidarmo menyatakan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Budidarmo menyusul adanya penangkapan terduga teroris Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, diduga karyawan PT Kimia Farma.

Dalam keterangan tertulis itu disampaikan, setelah menerima informasi penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9), Kimia Farma melakukan penelusuran.

Hasil penelusuran tersebut dipastikan S merupakan karyawan PT Kimia Farma.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Budidarmo menyatakan karyawannya itu saat ini sudah diskorsing dan pembebasan tugas sementara waktu.

Ini dilakukan selama S menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.

Menurut dia, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Kimia Farma akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com