Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tiga Warga Sragen  Pengedar Narkoba untuk ABG Perempuan Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi di Palur, Karanganyar 

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu asal sragen tengah diperiksa di Polres Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Tiga warga Sragen dibekuk anggota Satnarkoba Polres Karanganyar saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan sebuah tempat karaoke HP, Minggu (12/9/2021).

Diduga,  ketiganya merupakan jaringan spesialis pengedar narkoba dengan konsumen ABG perempuan.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan, dua hari sebelum dilakukan transaksi narkoba, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi akan adanya transaksi tersebut.

Polisi menangkap  dua orang terlebih dulu,  yakni SS alias K (43) warga Desa Mojo Wetan, Sragen dan DAS alias DD (45) warga Desa Marbung, Sragen Wetan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku akan ada transaksi narkoba di depan tempat karaoke HP di kawasan Palur, Jaten, Karanganyar. Tak pelak tim Sat Narkoba Polres Karanganyar  pun siaga di TKP.

Sejurus kemudian datanglah IS alias A (40) warga Sragen Etan di TKP tersebut. Dengan gerak gerik mencurigakan IS mencari utusan si pengorder dengan atas nama Lilis (25).

Namun belum sempat bertransaksi, polisi langsung menangkap IS dan dilakukan penggeledahan di lokasi. Tak pelak ditemukan sabu-sabu sebesar 0.82 gram senilai hampir Rp 1,5 juta yang ditaruh dikantong celana.

Atas barang bukti tersebut IS dibawa ke Mapolres Karanganyar dan akhirnya bertemu dengan dua tersangka lainnya yakni DD dan K yang sudah ditangkap sebelumnya.

Saat pemeriksaan ketiganya mengaku hendak menjual narkoba tersebut pada perempuan bernama Lilis (25). Namun penjual tidak mengetahui tempatnya karena pemesanan melalui handphone atau secara online.

Hingga kini polisi terus melacak siapa Lilis tersebut.

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko membenarkan kejadian tersebut.

“Iya saat ini ketiga tersangka sudah diamankan dan terus dilakukan pengembangan,” ungkapnya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Iptu Agung Purwoko pengembangan diarahkan pada modus pemesanan narkoba apakah via offline atau online.

Selain itu Lilis sebagai konsumen itu apakah jaringan tersebut memasok konsumen khusus ABG perempuan, sebab nama-nama di HP tersangka dicurigai banyak konsumen dari kalangan ABG perempuan.

“Semua itu sedang dalam pengembangan kita tunggu saja hasilnya,” ungkapnya.

Yang jelas diduga ketiganya sudah cukup lama bermain jual beli narkoba alias bukan pemula lagi.

Adapun terhadap ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Beni Indra

Exit mobile version