Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Trauma, Siswi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Sambungmacan Sragen Dilarang Ikut Kataman

Tangkapan layar korban saat memberikan keterangan di hadapan keluarga. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi dugaan pencabulan yang dialami seorang santri di sebuah desa di Kecamatan Sambungmacan, Sragen berinisial T (12) oleh oknum guru ngajinya berinisial Z alias R (55) menimbulkan rasa trauma.

Santri yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP itu bahkan terpaksa membatalkan rencana kataman Alquran yang sedianya akan ia ikuti di pondok yang diasuh Z.

“Iya karena kejadian itu, ibu korban akhirnya nggak membolehkan ikut kataman,” papar paman korban berinisial MN, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (5/9/2021).

MN menceritakan meski tidak sampai terjadi hal lebih fatal, dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan guru ngaji sekaligus ustadz tersebut memang menimbulkan rasa trauma bagi keponakannya.

Hal itulah yang membuat keluarga akhirnya bersikukuh membawa kasus itu ke ranah hukum. Z kemudian dilaporkan ke polisi pada Jumat (3/9/2021).

MN sebelumnya mengatakan aksi tak senonoh itu dialami T sekira tiga hari lalu di kompleks pondok milik Z.

“Sudah dilaporkan ke Polsek, lalu diarahkan ke Polres Sragen kemarin. Hari ini dilakukan visum,” papar MN, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (3/9/2021).

Kronologi Dugaan Pencabulan 

MN menceritakan dugaan aksi tak senonoh itu dialami keponakannya seusai mengaji di pondok Z. Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ceritanya selesai mengaji, korban disuruh nyapu di pondokan. Habis itu disuruh nyapu di gudang. Waktu di gudang, Pak Z (terlapor) terus mengikuti masuk gudang. Habis itu ditanyai terus pintunya ditutup sehingga di dalam cuma dua orang itu,” urainya.

MN melanjutkan di dalam gudang, T kemudian ditanya dengan bahasa tidak senonoh dan ingin melihat seberapa alat vitalnya.

Sontak, T yang sudah duduk di bangku SMP menolak dan bilang hal itu saru (tabu). Meski disergah, terlapor tetap memaksa dengan bilang tidak apa-apa dan hanya ingin melihat.

“Korban waktu itu bilang nggak Pak, jangan Pak. Itu dosa. Habis itu, celana korban langsung dilorotkan hingga selutut. Kemudian terlapor memegangi itunya korban dan jari telunjuknya dimasukkan,” urai MN menceritakan berdasarkan keterangan korban.

Menurut pengakuan korban, saat itu ia berusaha memberontak. Namun tak kuasa melawan karena melihat terlapor memaksa.

Terlapor baru menghentikan aksinya setelah korban memberanikan teriak. Terlapor kemudian mau membuka pintu gudang dan kemudian korban akhirnya pulang.

Meski tak sampai berbuat lebih, keluarga yang mendengar cerita korban, tidak terima. Akhirnya nekat melaporkan kasus itu ke polisi.

MN mengatakan langkah hukum terpaksa dilakukan karena menilai tindakan terlapor sudah tidak pantas mengingat statusnya sebagai tokoh agama yang harusnya jadi panutan.

“Korban setiap sore memang ngaji di tempat terlapor. Kebetulan juga mau kataman. Meski usianya baru 12 tahun, korban ini anaknya memang tubuhnya agak semok (bongsor),” urai MN.

Mewakili keluarga, MN berharap kasus itu bisa diproses seadil-adilnya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sejauh ini, baru T yang mengalami kejadian tersebut. Selama ini terlapor diketahui sudah memiliki istri dan dua anak.

“Beliau memang punya pondok. Dulu banyak anak-anak yang ngaji di situ. Sekarang agak berkurang,” tuturnya.

Sementara, bersamaan dengan laporan, kerabat korban yakni pamannya berinisial MN, juga menunjukkan sebuah rekaman berisi pengakuan korban terkait kejadian yang ia alami dari sang guru ngaji.

Dalam video berdurasi 47 detik itu, siswi kelas 1 SMP itu mengaku awalnya usai mengaji, dia diminta menyapu di gudang kompleks ngaji di kediaman sang guru.

Saat ia menyapu, tiba-tiba datang oknum gurunya itu menyusul masuk dan kaget ketika pintu gudang langsung ditutup.

“Lalu dia minta saya buka celana. Saya bilang mboten Mbah, saru. Ora opo-opo ora tak kapak-kapakne kok. Saya bilang mboten Mbah, mboten,” ujar korban saat ditanya keluarganya.

Meski menolak, oknum guru ngaji itu langsung memaksa menurunkan celana dalam korban. Kemudian korban mengaku dipaksa digendong dan terjadilah tindakan tak senonoh tersebut.

“Dimasukin pakai itunya,” ujarnya sembari menunjukkan jari telunjuk.

Dikonfirmasi, Kapolsek Sambungmacan, AKP Windarto mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi tidak menampik memang mendengar kasus dugaan pencabulan itu.

Akan tetapi, pihaknya langsung mengarahkan untuk melapor ke Unit PPA Reskrim Polres Sragen.

“Sudah langsung dilaporkan ke PPA Reskrim Polres Sragen,” terangnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/9/2021). Wardoyo

Exit mobile version