KOLAKA UTARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kawanan pencuri bisa saja merasa kecewa hasil curiannya tak sesuai ekspektasi. Namun, menjadi unik ketika kekecewaan pencuri itu ditulis dalam sebuah surat dan ditinggalka buntuk sang tuan rumah.
Peristiwa unik tersebut terjadi di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Namun tiga orang pencuri antik tersebut sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setempat.
Ketiga pelaku adalah R (21), S (23), dan F (24). Mereka berhasil diringkus, setelah polisi melakukan pengintaian selama berbulan-bulan.
Ketiga pelaku merupakan resividis kasus pencurian dan jambret.
Dalam aksinya yang terakhir, salah seorang pencuri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu sempat meninggalkan sepucuk surat usai menggasak isi rumah korbannya.
Surat itu ditinggalkan salah seorang dari kawanan pencurian, S (23) di meja makan salah
satu rumah korban yang disatroninya.
Aksi pencurian tak biasa ini diketahui menyusul
penangkapan komplotan pencuri yang dilakukan Kepolisian Sektor atau Polsek Lasusua.
Kapolsek Lasusua AKP Jamil menjelaskan, S meninggalkan surat karena barang yang digasak
tak sesuai harapan.
“Dari isi surat yang mereka tulis, sepertinya merasa kecewa,” kata Jamil saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Lasusua, Kabupaten Kolut, Kamis (16/9/2021).
Dari isi surat, ternyata mereka sudah memantau keberadaan pemilik rumah.
Saat pemilik lengah dan tak ada di rumah, mereka langsung beraksi dan menggasak isi rumah.
Pesan ditulis di atas selembar kertas putih dengan tulisan “Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau”.
Surat tersebut menyebutkan bahwa mereka merasa rugi masuk mencuri di dalam rumah, namun setidaknya mereka sudah memberi perhatian kepada pemilik rumah.
Menurut Jamil, S dan kawanannya menggondol satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.
“Itulah, mereka masih sempat-sempatnya menulis surat dan mengutarakan kekesalan,” tambahnya.
Saat berhasil dibekuk, terungkap mereka sudah beraksi di 18 tempat, 17 di antaranya, berada di Kecamatan Lasusua.
AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis, sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.
“Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor,” kata AKP Jamil.
Pelaku diketahui sudah pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.
Dia mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan rumah jika tidak dalam kondisi terkunci rapat.
AKP Jamil juga berharap, warga cepat melapor ke polisi jika memergoki aksi pencurian supaya tidak main hakim sendiri.
“Ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















