Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Waduh! Polisi Ciduk 6 Pria Peserta Pesta Gay di Nusukan Solo, Kedoknya Bikin Geleng-geleng

Ilustrasi pijat. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Surakarta pada, Minggu 26 September 2021 sore.

Hal itu dungkapkan oleh Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers Senin, (27/9/2021) siang.

“Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti,” ujar Dirkrimum.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.

Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.

“Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar,” kata Kombes Djuhandani.

Saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng mendapati seorang terapis berinisial H sedang melayani satu tamu laki-laki.

Ketika ditanya petugas, H menuturkan bahwa layanan pijat yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

Direskrimum lebih lanjut menandaskan, bahwa enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.

“Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu,” ujar Djuhandani.

DY memanfaatkan media sosial untuk mengaet pelanggan.

“Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 350.000. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu.

“Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses,” ujar Iqbal. Prabowo

Exit mobile version