Site icon JOGLOSEMAR NEWS

8 Kabupaten di Jateng dan Jatim Luncurkan Program Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Perkawinan Anak

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak Delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur meluncurkan program pencegahan kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak.

Program itu merupakan hasil kerja sama antara UNICEF Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Klaten, dan Lembaga Pelatihan & Konsultasi Inovasi Pendidikan Indonesia.

Program itu mulai diluncurkan mulai  17 September 2021 lalu di Kota Semarang, Kabupaten Blora,  Cilacap, Wonosobo (Jawa Tengah), dan Kota Malang, Kabupaten Trenggalek, Bondowoso, Lumajang (Jawa Timur). Program tersebut dimaksudkan untuk menyikapi fakta yang ada di Jateng dan Jatim.

Berdasar data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), angka perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2019 sebesar 10,82 persen dari jumlah anak. Angka itu menurun menjadi 10,35 persen pada tahun 2020.

Seiring perubahan undang-undang batas usia perkawinan dari UU No 1/1974 dengan batas usia nikah anak perempuan 16 tahun, kemudian diubah menjadi 19 tahun berdasar UU No 16/2019; berakibat meningkatnya jumlah  dispensasi perkawinan menjadi tiga kali lipat.

Pada tahun 2019 ada 23.126 terjadi perkawinan anak di bawah usia 16 tahun, maka tahun 2020 menjadi 64.211 perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Sementara itu, di Jawa Tengah angka perkawinan anak pada tahun 2019 sebesar 12,87 persen. Angka itu menurun menjadi 10,05 persen pada tahun 2020. Berada di bawah angka nasional.

Sedangkan di Jawa Timur perkawinan anak pada tahun 2019 sebesar 17,87 persen. Angka itu menurun menjadi 10,67 persen pada tahun 2020. Masih di atas angka nasional.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Woro Srihastuti Sulistyaningrum berharap pemerintah provinsi mengawal dan memastikan komitmen antar-lembaga di semua lapisan (desa hingga  provinsi) untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak.

“Harus ada sinergi dan koordinasi terkait isu tersebut antar stakeholder dan LSM untuk bersama-sama dalam mengupayakan pencegahan perkawinan anak. Perlu ada pemetaan terjadinya perkawinan anak di daerah. Lalu membuat aturan yang legal, kemudian membangun narasi dan informasi pencegahan perkawinan anak,” urainya, Senin (5/10/2021).

Dengan peluncuran program pencegahan perkawinann anak di delapan kabupaten di Jateng dan Jatim itu selaras dengan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah Indonesia untuk menekan perkawinan anak.

Di sisi lain, Kepala Kantor UNICEF Surabaya, Ermi Ndoen menyatakan perlunya penguatan regulasi kelembagaan dan dispensasi nikah diperketat.

“Harus ada koordinasi semua pihak karena ini merupakan upaya kita bersama mencegah perkawinan anak,” tuturnya. Prihatsari

Exit mobile version