JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Akhirnya Obyek Wisata Dibuka Tanpa Aturan Ganjil Genap Tapi Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Ganjil genap
Salah satu obyek wisata andalan di Wonogiri. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Akhirnya objek wisata di Wonogiri kini resmi dibuka kembali setelah sempat ditutup saat pandemi melanda.

Hanya saja ada sejumlah aturan yang mengikuti kebijakan pembukaan obyek wisata itu. Tapi ada pula pelonggaran yang berbeda dengan ketentuan di daerah lainnya.

Pembukaan objek wisata di Kota Sukses diizinkan sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) Wonogiri Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wonogiri.

Dalam Inbup itu, fasilitas umum seperti area publik dan tempat wisata diizinkan dibuka. Tapi dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, aturan penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata tidak diterapkan di Kota Gaplek Wonogiri. Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengatakan kebijakan semacam itu bisa diterapkan di objek wisata yang ramai pengunjung seperti di Bogor. Potensi wisata di Kota Hujan sangat menarik banyak wisatawan sehingga ganjil genap cocok diterapkan disana untuk mengatur jumlah pengunjung.

Baca Juga :  Halalbihalal dan Sambut Semangat Baru Menuju Satuan Pendidikan yang Membahana

“Kita nggak menerapkan ganjil genap saja sepi. Ganjil genap ini harus dimaknai untuk mengatur jumlah pengunjung. Kebijakan itu diterapkan di wilayah yang punya potensi wisata yang luar biasa, contoh di Bogor. Gunung dan hutan di Bogor dengan Wonogiri kan beda,” kata Jekek, Jumat (9/10/2021).

Karena itu Wonogiri tidak menerapkan ganjil genap. Pertimbangannya, destinasi wisata di Kota Sukses tidak strategis seperti daerah lain. Apalagi saat ini objek wisata Waduk Gajah Mungkur (OW WGM) juga masih ditutup karena direvitalisasi.

Selain itu ada aturan mengikat lainnya. Pengunjung dan pegawai obyek wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk kepentingan skrining.

Ketentuan lainnya, anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk tempat plesir. Aturan soal pelarangan anak di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata juga sebelumnya sudah diatur pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Melepaskan Kekhilafan Memurnikan Hati dan Memperkuat Silaturahmi

“Bicara soal anak-anak (yang dilarang masuak tempat wisata,red) sesuai panduan dari pusat,” terang Bupati.

Bupati menuturkan, aturan yang dibuat oleh pihaknya merujuk dari aturan yang dibuat ketentuan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Menunjukkan sertifikat vaksin dan syarat lainnya berarti membangun kesadaran kolektif yang menjamin minimalnya potensi penularan.

“Saat nanti pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mengatur aktivitas anak-anak dibawah 12 tahun, tentu kebijakan akan kami sesuaikan,” jelas dia.

Dia menegaskan, pihaknya mendorong agar para pengelola objek wisata agar mewujudkan protokol kesehatan yang ketat. Jika kapasitas tempat plesir dianggap memenuhi batasan, maka pengunjung yang akan masuk disetop terlebih dahulu.

Para pengelola wisata harus berkomitmen untuk bisa menerapkan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku. Yang paling penting ini menjaga agar tidak terjadi over capacity pengunjung.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Conto Kecamatan Bulukerto, Asef Indrianto, menyatakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan di objek wisata yang ada di desa itu sudah disiapkan sejak lama. Sehingga objek wisata siap beroperasi kembali. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com