JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Astaghfirullah, Remaja 15 Tahun di Wonogiri Buang Bayi di Dalam Kardus, Hasil Berhubungan Badan dengan Kekasihnya yang Masih Seumuran

Olah TKP
Polisi menggelar olah TKP penemuan bayi dalam kardus. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masih ingat kasus pembuangan bayi di dalam kardus di Donoharjo Kelurahan Wuryorejo Wonogiri?. Ternyata bayi yang masih dalam kardus itu merupakan hasil hubungan badan sepasang kekasih yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas AKP Suwondo, Selasa (12/10/2021), persetubuhan antara pasangan kekasih itu terjadi kurun waktu dari akhir 2020 sampai dengan pertengahan 2021. Salah satunya di sebuah hotel di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.

Fakta mengejutkan itu diketahui berawal pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Donoharjo RT 5 RW 2, Kelurahan Wuryorejo, telah ditemukan seorang bayi perempuan yang berada di dalam kardus. Kondisi hidup dan bayi dibuang oleh ibu atau orang tuanya.

Malam harinya pihak kepolisian mengungkap bahwa yang membuang bayi atau ibu dari bayi tersebut adalah anak pelapor. Setelah mengetahui hal itu pelapor selaku ayah korban dan keluarga lainnya bertanya mengenai siapa yang telah menghamili korban tersebut.

“Kemudian korban menjawab bahwa yang menghamilinya adalah kekasihnya dan kejadian persetubuhan tersebut terjadi beberapa kali. Salah satunya terjadi di hotel Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Atas hal tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk proses lanjut,” beber Suwondo.

Mengingatkan, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di dalam kardus di Donoharjo, Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri. Ternyata pelaku pembuang bayi tak lain adalah ibu kandung bayi itu sendiri. Pelaku warga Wonogiri masih di bawah umur, berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMK kelas X.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Candi 2024 Selesai, Hasilnya?

“Tindak pidana bila seorang ibu takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak, menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHPidana juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).

Kapolres menyebutkan pelaku adalah ibu kandung bayi yang mulutnya diplester. Pelaku masih di bawah umur dan masih duduk di Kelas X sebuah SMK. Pelaku merupakan warga Wonogiri.

Kapolres menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan ke beberapa tempat. Sampai kemudian mendapat informasi bahwa pelaku pada pukul 04.30 WIB membeli pembalut ke warung milik tetangganya. Pemilik warung sempat curiga kepada pelaku karena pelaku tidak biasanya membeli pembalut ke warung miliknya.

Selain itu cara pelaku berjalan agak aneh yakni agak mengangkang. Atas informasi tersebut selanjutnya pihak kepolisian menemui orang tua pelaku dan menjelaskan mengenai informasi tersebut. Lantas kepolisian memeriksakan pelaku ke RSUD Kabupaten Wonogiri.

Hasil pemeriksaan dokter menjelaskan bahwa benar pelaku sehabis melahirkan kurang dari 24 jam. Akhirnya pelaku mengakui telah membuang/ meletakan bayi tersebut di pinggir jalan sesaat setelah bayi tersebut dilahirkannya. Selain itu ditemukan ari-ari bayi yang berada di dapur rumah pelaku

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

Disita dari pelaku, sejumlah barang yang ditemukan di TKP. Meliputi satu kardus berwarna coklat terdapat darah yang mengering sepotong kain berwarna biru terdapat darah yang mengering, sepotong kain berwarna pink bermotif terdapat darah yang mengering, sebuah plester warna coklat, dan sebuah gunting berwarna hitam kombinasi hijau.

“Pelaku membuang atau meletakan bayi tersebut dipinggir jalan karena pelaku masih seorang pelajar dan belum mempunyai seorang suami,” beber Kapolres.

Saat ini bayi dirawat oleh Puskesmas Wonogiri II, dan bayi dalam kondisi sehat.

Sebagaimana diberitakan, ada fakta yang membuat miris dari bayi perempuan yang ditemukan dalam kardus di Donoharjo Kelurahan Wuryorejo Wonogiri, Selasa (24/8/2021). Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dengan kondisi mulut tertutup plester.

Saat ditemukan kondisi bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. Lokasi penemuan adalah di tepi jalan tepatnya di Jalan Gurame Nomor 9 Donoharjo RT 5 RW 2, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan, Wonogiri.

Kapolres mengatakan, bayi ditemukan
sekitar pukul 06.30 WIB. Bayi ditemukan di dalam kardus masih dalam keadaan hidup. Saat ditemukan oleh warga, didapati mulut bayi dalam keadaan tertutup sejenis plester handsaplas.

Bayi kali pertama ditemukan warga sekitar, Retno Tri Hastuti. Saat itu saksi setelah sarapan melihat ada kardus yang diletakkan di atas jembatan gang masuk. Karena curiga dia kemudian memanggil warga lainnya Pranata OG, dan Susanto untuk mengeceknya.

Setelah dibuka dengan sebilah kayu terlihat tangan yang bergerak gerak. Setelah dipastikan ternyata ada bayi di dalamnya, selanjutnya mereka mengambil bayi tersebut. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com