JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

Ilustrasi karantina mandiri. Foto: Pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Indonesia resmi memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, aturan karantina tersebut wajib dijalankan selama 8 hari. Namun sekarang, masa karantina dikurangi menjadi 5 hari.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Kamis, 14 Oktober 2021. Seluruh aturan lengkap tercantum dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala BNPB, Ganip Warsito menandatangani Surat Edaran tersebut pada Rabu, (13/10/2021).

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” tegas Ganip dikutip dari Liputan6, Kamis (14/10/2021).

Tak hanya memangkas masa karantina 5 hari untuk perjalanan luar negeri, pemerintah juga menambahkan sejumlah peraturan baru. Poin-poin baru itu berfungsi sebagai pelengkap aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama PPKM diperpanjang. Inilah peraturan lengkapnya.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

1. Masa karantina dari 8 hari berubah menjadi 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Perlu diketahui bahwa lelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 5×24 jam bagi yang sudah divaksin penuh dan tes PCR negatif.Selanjutnya, mereka disarankan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyata positif COVID-19, maka dia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.

2. Menyiapkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap.

Di dalam sertifikat vaksin COVID-19, pelaku perjalanan luar negeri wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, bahasa Inggris juga dilampirkan selain dengan bahasa negara asal.

3. Perjalanan wisata masuk ke Indonesia bisa melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

4. Pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam.

5. Beberapa hal ini wajib dilampirkan sebagai syarat perjalanan luar negeri.

– Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

– Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19.

– Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sejumlah peraturan tersebut tentunya harus dipatuhi dengan taat. Apabila tidak, sanksi telah menunggu. Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 diungkap oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

Hukuman pelanggarannya tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Linda Andini Trisnawati

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com