JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Awas Namamu Bisa Tercoret dari Daftar Penerima BPUM, Simak Agar Bisa Berhasil Mendapatkan Bantuan Uang 1,2 Juta dari Pemerintah

Uang
Ilustrasi bantuan tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anda pengusaha mikro dan berminat mengajukan permohonan mendapatkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM), jangan sekali-kali berbuat seperti ini. Dijamin permohonan tidak akan diloloskan dan tidak mendapatkan bantuan yang diharapkan.

Ini nyata, pasalnya Pemkab Wonogiri melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM dan Perindag) Wonogiri melakukan pengecekan lebih jeli saat BPUM kembali digulirkan. Jika tak memenuhi syarat dan terindikasi abal-abal, berkas pemohon tidak akan diajukan.

Kepala Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri Wahyu Widayati menegaskan, pihaknya melakukan pengecekan syarat-syarat para calon pendaftar. Hal itu sebelumnya sudah dilakukan.

Dimana waktu itu ratusan usaha terindikasi abal-abal. Misalnya foto usaha yang mirip dengan foto usaha dengan pendaftar yang berbeda.

Baca Juga :  Daftar Objek Wisata di Wonogiri yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024, ada Kuliner Juga Loh

“Kalau meragukan tidak kita usulkan, kasihan dengan yang betul-betul punya usaha. Nanti semisal ada program ini lagi tetap kita cek dengan jeli,” tegas Wahyu, Kamis (14/10/2021).

Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan BPUM Nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian KUKM, pengusul BPUM ditentukan dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di masing-masing kabupaten atau kota. Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri berhak melakukan verifikasi data pemohon bantuan beserta syarat-syaratnya.

Syarat yang harus dipenuhi pemohon pada BPUM tahap IV di antaranya sudah memiliki usaha sebelum pandemi COVID-19. Juga tidak sedang menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu syarat lainnya adalah bukan anggota TNI/POLRI, PNS atau pegawai BUMN maupun BPBD, bukan penerima BPUM tahap sebelumnya. Sementara syarat yang harus dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK Wonogiri, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau syarat keterangan usaha (SKU) yang ditandatangani Kepala Desa atau Lurah setempat.

Baca Juga :  1 Meninggal Tenggelam di Embung Galmojo Sambiroto Pracimantoro Wonogiri

“Kalau memang tidak memenuhi syarat atau mencurigakan seperti yang kemarin tidak kita usulkan. Akan kita cek dengan rinci,” tandas Wahyu.

Hanya saja, Wahyu Widayati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari pusat soal program bantuan BPUM tahap V. Terakhir, pihaknya mengusulkan 4.083 usulan calon penerima BPUM tahap IV.

Semisal ada program bantuan BPUM tahap selanjutnya maka pihaknya akan menginformasikannya kepada masyarakat. Dengan begitu, pihaknya akan menerima pendaftaran calon penerima bantuan sejumlah Rp 1.200.000 untuk disetorkan ke pusat. Penetapan penerima bantuan ditentukan oleh Kementerian KUKM. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com