JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bila ingin usahanya dapat dipasarkan secara luas perlu mengantongi izin Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT). Dengan P-IRT ini UMKM diakui standar produksinya dan bisa memperluas distribusi produk.
Lalu bagaimana cara mengurus P-IRT ini?
Sebelum mengurus izin P-IRT, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Dilansir dari laman smesco.go.id, Sabtu, 7 Agustus 2021, sebelum mengurus izin P-IRT Anda harus menyiapkan hal-hal berikut:
1. Copy identitas pemilik usaha
2. Pasfoto pemilik usaha ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan
4. Denah lokasi dan bangunan
5. Surat keterangan dari Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7. Data produk makanan atau minuman
8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman
9. Label yang akan digunakan pada produk makanan atau minuman
10 Melampirkan hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan
11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan. Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, barulah Anda bisa mengurus izin P-IRT.
Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui untuk mengurus izin ini. Pertama, Anda harus mendaftar ke Dinas Kesehatan untuk konsultasi dan pengecekan produk pangan yang akan disertifikasi. Kedua, melaksanakan Tes PKP.
Jika lolos, tempat produksi Anda akan mendapat kunjungan. Jika tidak, Anda akan diarahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Survey kunjungan nantinya meliputi beberapa bagian, seperti pemeriksaan sarana lingkungan dan sampel pangan. Pengecekan sampel akan dilakukan di Laboratorium Dinas Kesehatan.
Jika semua proses dinyatakan lolos, izin P-IRT akan diterbitkan Dinas Kesehatan. Masa berlakunya adalah lima tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.