Beranda Daerah Solo Diintimidasi hingga Diancam Konten Porno, Belasan Korban Pinjol Ilegal Laporan ke Satreskrim...

Diintimidasi hingga Diancam Konten Porno, Belasan Korban Pinjol Ilegal Laporan ke Satreskrim Polresta Solo

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 17 laporan dari korban pinjaman online (pinjol) ilegal diterima Satreskrim Polresta Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan rata-rata korban ini kisaran nilainya Rp 50-70 juta termasuk bunga berbunga, bahkan ada yang merasa tidak melakukan pinjaman namun pernah mengakses situs pinjaman online.

Dia mengungkapkan, selain melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk, pihaknya juga melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Ditrekrimsus Polda Jateng.

“Kami juga melakukan koordinasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Jateng. Para korban ini diancam dengan menagih kepada para korban. Korban juga diintimidasi dengan penyebaran konten berbau pornografi memasang wajah korban,” kata Ade, Kamis (21/10/2021).

Gerak cepat, Ade Safri memastikan belasan aduan itu kini ditangai Satreskrim Polresta Solo.

“Sementara untuk di Solo sudah masuk ke call center Satreskrim Polresta Solo saat ini sekitar 17 korban,” paparnya.

Baca Juga :  Baznas Komitmen Manfaatkan Zakat untuk Kesejahteraan Jemaah Masjid

Untuk itu, mantan Kapolresta Solo itu mengimbau kepada masyarakat jangan mudah langsung percaya terhadap penyedia jasa pinjaman online.

“Saring dulu, sebelumnya pelajari aturan main. Pastinya pinjaman online resmi semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami menjamin dana masyarakat terkait transaksi agar bisa dilindungi dan terlindungi,” tambahnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Balaikota Solo menyebut, sebelumhya pihaknya sudah mengamankan 4 kasus pinjaman online.

“Kemudian 1 kita tingkatkan jadi tersangka, yang lain kita dalami. Alat bukti yang kita amankam 300 saver dari TKP di Jogja. Ini lagi kita kembangkan,” ungkapnya.

Mantan Kapolresta Solo itu mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Respati Blusukan di Mangkubumen, Warga Sampaikan Usulan Penambahan Puskesmas

“Segera laporkan kepada polda, polres, atau polsek terdekat untuk untuk kita dalami oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dalam rangka penanganan pinjol yang saat ini meresahkan masyarakat,” pungkasnya. Prabowo