JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ditagih Utang Rp 106 Juta Malah Nantang, Bos Laundry di Sragen Dilaporkan Polisi. Korban Ogah Dicicil 47 Tahun

Yunitasari saat menunjukkan surat tanda bukti laporan ke Polres Sragen, Senin (25/10/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mantan bos pengusaha laundry berinisial AW asal Desa Dukuh, Tangen, Sragen dilaporkan ke Polres setempat.

Wanita itu dipolisikan atas tuduhan menggelapkan uang pinjaman arisan yang dikelola oleh Yunitasari (21) warga
Pangle RT 03, Sambungmacan, Sragen.

AW dilaporkan polisi karena dinilai mangkir tanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman uang dan emas senilai Rp 106 juta lebih.

Yunita melapor ke Polres Sragen pada bulan lalu dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik hari ini, Senin (25/10/2021) dengan didampingi suaminya.

Kepada petugas, Yunita melaporkan indikasi terlapor AW, salah satu peserta arisan yang ia kelola. AW dinilai telah mengingkari janji dengan mangkir untuk mengembalikan pinjaman modal uang dan emas senilai Rp 106.846.000,-.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Rinciannya pinjam talangan modal usaha Rp 91.320.000 dan emas senilai Rp 15.529.000. Sudah hampir satu tahun macet tanpa membayar pinjaman itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai melapor ke Polres.

Yunita menguraikan sebenarnya dirinya sudah berupaya datang baik-baik untuk meminta kewajiban ke terlapor agar segera dilunasi.

Namun upaya itu nihil hasil karena terlapor selalu berkelit dan beralasan tidak punya uang. Upaya meminta tolong oleh Ketua RT hingga personel Bhabinkamtibmas juga tak berjalan sesuai harapan.

Terlapor tetap ongkang-ongkang merasa tak bersalah dan nekat tak mau membayar. Akhirnya kesabaran Yunita pun habis sehingga terpaksa menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Dia pernah bilang akan mencicil Rp 250.000 perbulan. Ya saya nggak mau, kalau dicicil segitu baru akan lunas 47 tahun 7 bulan. Waktu saya tolak, dia malah nantang mempersilahkan untuk dilaporkan ke polisi, katanya nggak takut dihukum. Ya sudah, karena tidak ada tanda-tanda niat baik, daya laporkan ke Polres,” terangnya.

Laporan ke Polres Sragen itu ditunjukkan dengan nomor STPP /263/IX/2021/SPKT.

Dengan sudah dilaporkan ke Polres dan dimintai keterangan, Yunita kini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak Polres Sragen.

“Jika ada niat baik untuk kembalikan uang Rp 106 juta, saya akan cabut laporannya,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com