JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dugaan Pungli PTSL, Puluhan Warga Kecik Sragen Diperiksa Maraton di Balai Desa. Uang Potongan Wira-Wiri Mendadak Dikembalikan Tadi Pagi

Puluhan warga pemohon PTSL di Desa Kecik, Tanon, Sragen saat antri pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Sragen, Rabu (27/10/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan warga peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Tanon, diperiksa secara maraton di balai desa setempat, Rabu (27/10/2021).

Mereka diperiksa oleh tim Inspektorat Kabupaten terkait mencuatnya kasus dugaan penyimpangan program PTSL di desa itu.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 68 peserta PTSL sisa dari 2020. Puluhan pemohon itulah yang oleh Kades sempat ditarik biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dan dibahasakan diproses reguler di 2021.

Pantauan di balai desa, warga diperiksa oleh 5 orang tim dari Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga siang.

Satu persatu warga dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim. Sekretaris Desa Kecik, Sriyono mengatakan berdasarkan undangan, yang diundang untuk hadir pemeriksaan adalah warga pemilih 68 bidang peserta PTSL sisa 2020.

Salah satu warga atau pemohon PTSL yang diperiksa, Sugiyanto mengatakan dirinya hadir karena mendapat undangan untuk datang ke pendapa balai desa guna dimintai keterangan terkait kasus PTSL oleh Inspektorat.

Menurutnya, warga merasa dibohongi oleh Kades terkait program PTSL yang rata-rata diminta biaya tambahan Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.

Padahal sebelumnya warga sudah membayar biaya Rp 500.000 sesuai kesepakatan awal PTSL di 2020.

Namun dari beberapa yang sudah diperiksa, ia mengaku kurang puas lantaran pertanyaan dari tim Inspektorat tidak menyentuh soal pungutan jutaan itu.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Tadi yang sebelah saya udah ditanya justru kok materi yang ditanya kok bukan soal pungutan uangnya tapi cuma ditanya tanahnya di bagi berapa. Saya tadi belum diperiksa,” paparnya ditemui di lokasi balai desa.

Sugiyanto yang kali pertama membongkar kasus tersebut, menyampaikan dari 68 bidang yang tersisa dari PTSL 2020, ada 59 bidang yang berpotensi jadi.

Namun ada 5 berkas yang tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat dan mengundurkan diri. Sejak kasus dibongkar, Kades diam-diam berupaya mengembalikan uang pungutan ke warga.

“Kemarin ada tambahan 1 lagi yang dikembalikan tadi pagi. Dikembalikan Rp 1 juta baru tadi pagi yang potongan uang wira-wiri. Ada yang belum dikembalikan juga uangnya. Tapi jumlah persisnya saya kurang tahu. Tadi ada warga sebelah saya belum jadi tapi uangnya sampai sekarang juga belum dikembalikan,” jelasnya.

Ia menyampaikan sebenarnya tarikan awal sesuai kesepakatan Rp 600.000. Kemudian muncul edaran bupati, sehingga kemudian diturunkan Rp 500.000.

Tarikan sebesar itu juga dirasa terlalu tinggi. Menurutnya jika dijalankan dengan jujur, ia yakin dengan biaya Rp 200.000 sudah cukup.

“Karena disitu cuma modal patok 4, katakanlah satu bidang butuh 4 patok itu cuma Rp 40.000. Materai 3 taruhlah harganya Rp 6000 cuma Rp 20.000. Kan cuma Rp 60.000. Sisanya juga sudah bisa untuk biaya pengurusan,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari
Salah satu pemohon PTSL Desa Kecik, Sugiyanto. Foto/Wardoyo

Sanksi Tegas

Ia berharap Inspektorat serius mengusut kasus PTSL Kecik. Termasuk indikasi penyimpangan laporan penggunaan uang hasil tarikan yang sebagian dinilai tidak riil.

“Kalau memang ada penyimpangan ya harus dikembalikan. Saya berharap ketika itu ditemukan melanggar aturan, harus ada sanksi yang membuat efek jera. Nanti juga akan kita konsultasikan ke teman-teman apakah nanti lanjut ke kepolisian atau masalah hukum atau ke ombudsman. Kalau memang nanti rekomendasi dari Inspektorat itu sekitarnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” tandasnya.

Ketua Panitia PTSL Desa Kecik, Marjuki enggan berkomentar. Dia yang juga hadir di balai desa, memilih tidak memberikan komentar karena takut salah.

“Nanti aja Mas. Saya takut salah,” katanya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi mengatakan pihaknya memang menerjunkan tim untuk meminta keterangan ke warga pemohon PTSL di Kecik.

Badrus Samsu Darusi. Foto/Wardoyo

Pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton. Para warga itu dimintai keterangan terkait apa yang terjadi dengan PTSL.

“Nanti kita lihat keterangan dari masyarakat yang menggunakan pelayanan PTSL seperti apa. Kita akan periksa sesuai dengan ketentuan berlaku. Ini teman-teman sudah maraton melakukan puldata dan pulbaket. Termasuk penggunaan dananya untuk apa saja, apakah sesuai dengan Perda atau Perbup atau tidak,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com