JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Gunakan Uang Mertua untuk Foya-Foya, Wanita Ini Kemudian Berbohong Mengaku Jadi Korban Perampokan Puluhan Juta

Tersangka perekayasa perampokan di Bangli saat diamankan polisi. Foto/Humas Polri
   

BALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Polres Bangli tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus perampokan yang terjadi di lingkungan Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli.

Mirisnya kasus perampokan yang terjadi tanggal 7 Oktober 2021 lalu merupakan hasil rekayasa wanita berinisial NKA yang juga merupakan keluarga korban perampokan.

Saat jumpa pers, Senin (11/10/2021) Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan pelaku NKA diamankan dengan barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah batang kayu, tiga buah selendang, dua lembar foto copy slip penyetoran uang atas nama pelaku.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal Polres Bangli menemukan beberapa kejanggalan baik di TKP maupun dari keterangan korban,

“Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, terdapat banyak kejanggalan berupa hasil Visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, kayu tidak ada penyesuaian di TKP,” ujarnya.

Terkait peristiwa tersebut, Tim Opsnal Polres Bangli mencurigai bahwa korban telah merekayasa peristiwa pencurian yang dialaminya.

Kapolres menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya senilai 26.360.000.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Perampokan tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri dan yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban.

“Pelaku mengaku hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan uang mertuanya yang telah digunakan secara diam-diam sebelumnya untuk berfoya-foya,” ujar Kapolres.

Mantan Kapolres Mappi ini menegaskan pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com