JOGLOSEMARNEWS.COM Info

Ini Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online / pexels
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Belakangan, kasus pinjaman online marak terjadi. Biasanya, orang yang punya pinjaman lewat online, dalam proses angsurannya merasa berat.

Belum lagi, jika yang bersangkutan ternyata berhubungan dengan pinjaman online ilegal.

Baru-baru ini sebuah kantor pinjaman online atau pinjol digerebek oleh aparat kepolisian. Penggerebekan dilakukan karena pinjaman online tersebut ilegal dan dalam praktiknya justru merugikan masyarakat.

Pertanyaannya, bagaimana cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal?

Berikut perbedaan pinjaman online atau fintech ilegal dan fintech legal menurut OJK:

  1. Regulator atau pengawas

Fintech ilegal: Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan Penyelenggara Fintech Lending ilegal.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen .

  1. Bunga dan denda

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.

  1. Kepatuhan peraturan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fintech ilegal: Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.

Fintech legal: Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial .

  1. Cara penagihan

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan caracara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Fintech legal: Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

  1. Asosiasi

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

  1. Lokasi kantor atau domisili

Fintech ilegal: Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

Fintech legal: lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

  1. Status

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

  1. Syarat pinjam meminjam

Fintech ilegal: Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumendokumen untuk melakukan credit scoring.

  1. Pengaduan konsumen

Fintech ilegal: Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindaklanjutnya kepada OJK.

Selain itu, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan OJK.

Kemudian dalam hal terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa .

  1. Kompetensi pengelola

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun.

Fintech legal: Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib mengikuti sertififikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.

  1. Akses data pribadi

Fintech ilegal: Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses secara pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.

Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna.

  1. Risiko bagi Lender

Fintech ilegal: Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

Fintech legal: Pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.

  1. Keamanan nasional

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com