JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jelang Hari Sumpah Pemuda, Satnarkoba Polres Karanganyar Gencar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Karanganyar / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jelang peringatan Hari Sumpah Pemuda, Satuan Narkoba Satnarkoba Polres Karanganyar, Jateng gencar mengungkap kasus peredaran narkoba.

Pekan lalu, dalam dua hari berhasil ditangkap dua kurir sabu-sabu di dua tempat terpisah, yakni di Kecamatan Tasikmadu dan Karanganyar Kota dengan barang bukti sebesar 1,24 gram dan 0,98 gram.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafii Maulla melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Susilo Utomo menjelaskan peredaran narkoba jenis sabu-sabu marak saat menjelang peringatan hari besar karena mereka merasa lulasa petugas sibuk dengan pengamanan kegiatan hari besar.

Padahal, sebenarnya justru momen hari besar petugas terbilang fokus memantau semua jenis kejahatan.

“Pekan lalu selama dua hari berturut-turut dengan TKP berbeda kami berhasil meringkus kurir sabu-sabu diwilayah hukum Karanganyar,” tandasnya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Karanganyar, Senin (25/10/2021).

Menurut Iptu Agus Susilo pihaknya terus memburu pemasoknya dari dua TKP tersebut.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan anggota sudah disebar untuk memburunya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karanganyar Agung Purwoko menjelaskan maraknya peredaran narkoba jelang hari besar ditunjang beberapa faktor.

Yakni geografis letak Karanganyar dengan Kota Solo berbatasan langsung sehingga jalur peredaran cukup mudah dan dekat.

Apalagi barang dari luar kota Solo leluasa masuk menggunakan akses bebas jalan Tol sehingga petugas harus ekstra melakukan pemantauan.

“Karanganyar boleh dikata menjadi sasaran empuk peredaran narkoba maka Satnarkoba Polres Karanganyar terus siaga dan terbukti sering berhasil mengungkap kasus narkoba,” jelasnya.

Menurut Kasi Humas kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni WDD (34) warga Mojogedang dengan TKP Jalan Lawu Timur Kelurahan Bejen Kecamatan Karanganyar kota.

Sedangkan tersangka AR (25) warga Desa Jetis Kecamatan Jaten diamankan di TKP sebelah barat SPBU Papahan Kecamatan Tasikmadu.

Adapun untuk proses hukum lebih lanjut keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara serta denda  Rp 8 miliar. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com