JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Juragan Kayu asal Semarang Ditangkap Polisi di Sumberlawang. Terancam 5 Tahun Penjara, Nih Penampakannya!

Tersangka Muhammad Mahmudi asal Semarang saat diamankan di Polsek Sumberlawang. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Muhammad Mahmudi alias Muh (51) warga Dusun Nali RT 38/09, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasalnya pria yang berprofesi sebagai juragan kayu itu disangka telah menguasai 77 kayu jenis Sono Brid yang diduga hasil ilegal logging di lahan milik Perhutani KPH Gundih.

Muhammad ditangkap saat hendak mengangkut puluhan kayu itu ke atas truk Toyota Dyna miliknya. Ia ditangkap Polsek Sumberlawang bersama truk bernopol H 1335 DC warna merah.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Data yang dihimpun di Mapolres Senin (11/10/2021), penggerebekan dilakukan Sabtu (9/10/2021) malam pukul 21.00 WIB.

Truk itu digerebek saat hendak memuat puluhan kayu di Pekarangan Gimin, warta Dukuh Bulakrejo RT 22, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering
digunakan untuk jual beli kayu hutan.

Berbekal informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Sumberlawang melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pemilik kayu itu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Saat itu tersangka hendak mengangkut 77 kayu sono brid yang diduga milik Perhutani di sekitar Ngargosari, Sumberlawang.

Kayu-kayu itu diketahui berukuran panjang rata-rata satu meter medelin lingkar rata 80 sentimeter tanpa dilengkapi surat syah dari yang berwenang.

Tersangka dan truk berikut 77 kayu muatan itu kemudian diamankan di Mapolsek Sumberlawang.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 83 ayat (1) UU No.13 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com