JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kabar Gembira, Pemkab Karanganyar Berlakukan Pemutihan Denda Pajak dan PBB. Simak Masa Berlakunya!

Kurniadi Maulato. Foto/Wardoyo
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar memutuskan memberikan kelonggaran dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pemutihan denda pajak itu berlaku bagi wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha.

Semua yang nunggak pajak mulai 2013 hingga 2021, dibebaskan dari denda alias hanya wajib membayar tagihan pokoknya saja.

Kepala Badan Keuangan Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak itu dicantumkan melalui Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 900/74 Tahun 2021 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Ia menguraikan kebijakan itu diberikan sebagian besar untuk wajib pajak daru sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Harapannya dapat membantu meringankan beban masyarakat ditengah masa pandemi Covid-19 saat ini,” paparnya kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Kurniadi menjelaskan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tersebut memiliki batas waktu. Sehingga setelah rentang waktu tersebut, sanksi administrasi akan berlaku kembali.

Penghapusan denda itu berlaku mulai 1 Oktober 2021 sampai 31 Desember 2021.

“Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi maupun melalui ATM atau secara manual dengan mendatangi kantor pajak daerah atau juga bank yang ditunjuk,’’ tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com