JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kakean Polah, Eko Susanto Ditangkap Polisi dan Dipenjara

Penampakan Eko Susanto (41) saat diamankan polisi di Musi Rawas. Foto/Humas Polri
ย ย ย 

MUSI RAWAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang petani bernama Eko Susanto (41), dibekuk Satnarkoba Polres Mura, diluar rumah di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (19/10/2021).

Dari tangan tersangka asal warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, petugas menyita BB, narkotika jenis sabu satu bungkus plastik klip kecil.

Dari plastik itu didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.36 gram, yang ditemukan di tanah tepatnya disebelah tersangka.

Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

โ€œMemang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/164/X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 19 Oktober 2021, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,โ€ kata AKP Herman dilansir Humas Polri.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.36 gram dan satu unit Hp Nokia Warna Putih serta uang tunai senilai Rp. 50.000.

โ€œSaat ini tersangka dan BB masih dilakukan pendalaman perkara,โ€ tutupnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com