JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kapasitas Penumpang Pesawat Dinaikkan, Ini Aturan Baru yang Harus Dipahami

Calon penumpang pesawat menerapkan social distancing dengan berdiri di belakang garis kuning saat mengantre untuk pemeriksaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kondisi pandemi Covid-19 secara umum sudah melandai. Terkait dengan itu, Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara atau penerbangan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan.

“SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Jumat (22/10/2021).

Menurut Novie, penerbitan SE Nomor 88 Tahun 2021 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Dalam SE terbaru itu, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Dalam aturan itu, Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dan mereka yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Kartu vaksin juga tak wajib bagi angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Novie pun mengatakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang.

“Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” kata dia.

Selama pemberlakuan aturan itu, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com