JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Suap Rp 11 Miliar Mantan Kapolsek Gemolong Sragen, Bunda Rita Sempat Diminta Tak Seret Wakil Ketua DPR

Bupati Kutai, Rita Widyasari. Foto/Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus suap terhadap mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju menguak fakta baru.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI.

Permintaan itu ia sampaikan ketika diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan main perkara Stepanus Robin Pattuju.

Rita mengatakan permintaan itu datang dari seseorang bernama Kris yang mengaku sebagai teman Azis Syamsuddin.

“Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang, jangan bawa beliau,” kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10/2021).

Selain itu, Rita juga diminta Azis mengklaim sejumlah uang yang diberikan Azis kepada Maskur Husain, pengacara yang dibawa Robin untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Azis disebut mentransfer uang Rp 200 juta dalam bentuk dolar kepada Maskur, namun Rita diminta untuk mengakui uang tersebut darinya.

Jaksa menanyakan tujuan pemberian uang tersebut. Rita menjawab bahwa Azis meminta Rita menganggap uang itu merupakan lawyer fee.

“Apakah Pak Azis menyampaikan, ‘Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda’. Benar?” tanya jaksa sambil membacakan berita acara pemeriksaan.

Masih dalam BAP, jaksa menyampaikan keterangan Rita bahwa jumlah uang yang dicairkan Robin Pattuju sejumlah Rp 8 miliar. Jaksa pun mengkonfirmasi apa benar Azis memberikan Rp 8 miliar kepada Robin.

“Saya enggak tahu,” kata Rita.

Jaksa kembali bertanya, “Yang disampaikan ada seperti itu?”

“Iya, benar.”

“Pak Azis menyampaikan, ya legal itu kan dianggap lawyer fee. Seperti itu ada?” tanya jaksa.

“Ada, dari awal memang niatnya lawyer fee,” ujar Rita.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Rita Widyasari terlibat dalam kasus dugaan main perkara Stepanus Robin. Ia mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

Suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com