JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kepergok Buka, Sejumlah Karaoke dan Tempat Hiburan Malam Pekalongan Kena Razia Polisi. Ini yang Terjadi Kemudian!

Razia tempat hiburan dan karaoke. Foto/Humas Polda
   

 

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pekalongan menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam, yang berada di wilayah Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Sabtu (30/10/2021) dini hari tadi.

Hasilnya, tempat hiburan tersebut masih beroperasi. Mendapati hal itu, pemilik tempat hiburan langsung diberi peringatan dan diminta menutup operasional.

“Semalam kami cek bersama belasan anggota, dan tempat hiburan tersebut masih beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai dengan pukul 21.00 WIB. Saat itu juga kami minta kepada pengelola hiburan malam untuk segera menutupnya,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria melalui PS Kasi Humas Ipda Heru Santoso.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Ipda Heru kembali mengingatkan kepada pemilik usaha hiburan malam seperti kafe, restoran maupun diskotek yang masih nekat buka hingga melewati jam batas yang ditentukan agar mentaati peraturan yang berlaku.

Dan pihaknya tidak akan segan menindak tempat hiburan yang masih bandel buka namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Pekalongan.

“Kita akan lakukan penindakan jika ada laporan yang masih nekat buka hingga dini hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 3 di wilayah Pekalongan dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

Hal itu dinilai penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan bersama. Sehingga kondisi wilayah Pekalongan dapat semakin baik dari hari ke hari.

“Kami menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di wilayah Pekalongan dan sekitarnya saat ini wajib mempedomani instruksi Bupati Pekalongan tentang PPKM level 3 dalam melakukan kegiatan usahanya. Apabila masih ada yang melanggar dan membandel kami akan melakukan penyegelan,” tegas PS. Kasi Humas Ipda Heru. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com