JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ketua Komisi IV DPRD Sragen Minta Disdik dan BKPSDM Segera Mendata Guru Honorer Usia Tua yang Gagal Tahap I Seleksi PPPK. Berharap Pusat Beri Kebijakan Khusus!

Sugiyamto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) segera mendata guru honorer berusia tua yang lolos passing grade tapi gagal lulus PPPK.

Data itu nantinya diharapkan bisa dikirim dan dikoordinasikan ke pusat melalui BKN, Kemenpan-RB serta Kemendikbud agar diberikan solusi untuk mereka.

Pernyataan itu dilontarkan menyusul banyaknya guru honorer berusia tua dari kalangan eks K2 maupun honorer lainnya yang tidak lulus seleksi tahap I.

Salah satunya dari kalangan guru agama honorer di mana terdapat 50 orang lebih yang berusia tua dan lolos passing grade namun gagal karena tak ada formasi.

“Kami minta Disdikbud segera mendata by name mereka yang lolos PG tapi tidak lulus karena tidak ada formasi atau formasinya minim. Sehingga data itu nanti dikoordinasikan ke pusat agar dicarikan solusi yang tidak merugikan mereka. Karena kasihan, khususnya yang usianya sudah tua dan mengabdi belasan sampai puluhan tahun,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (13/10/2021).

Legislator asal PDIP itu meminta Disdikbud dan BKPSDM lebih proaktif menyikapi hal itu.

Meski seleksi dan penentuan kelulusan menjadi kewenangan pusat, daerah masih bisa ambil peran membantu memperjuangkan para guru honorer berusia tua itu.

Koordinasi ke pusat dimaksudkan untuk mendorong agar ada solusi bijak dan berpihak kepada para honorer usia tua tersebut. Jika dibiarkan, maka sangat merugikan para honorer berusia senja.

“Harapan kami dari pusat ada solusi yang terbaik. Mengakomodir mereka yang berusia tua dan lolos PG itu. Entah dengan kebijakan apa, kasihan. Daerah juga harus mendukung, karena sejak awal semangat pusat adalah memperjuangkan guru honorer yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.

Terlebih realita di lapangan, menurutnya banyak sekolah utamanya SD yang saat ini pendidiknya justru didominasi guru honorer. Hal itu karena minimnya jumlah PNS.

Jika tak ada ikhtiar mengakomodasi mereka, ia khawatir justru berimbas buruk pada nasib pendidikan di Sragen.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Bisa dilihat, saat ini di SD-SD itu guru yang PNS cuma satu dua. Lainnya diampu honorer. Kalau kemudian mereka mogok serentak, kan bisa bahaya. Siapa yang akan mengajar,” tandasnya.

Lolos PG tapi Gagal Lulus 

Sebelumnya, puluhan guru agama dari kalangan honorer kategori 2 (K2) dan honorer berusia di atas 40 tahun di Sragen mendesak Pemkab dan pemerintah pusat untuk membuat kebijakan membuka formasi di sekolah tempat mereka mengajar.

Pasalnya, dalam seleksi PPPK tahap I yang barusaja diumumkan, banyak honorer dari formasi guru agama yang lulus passing grade namun gagal lolos.

Mereka gagal karena formasi yang tersedia sangat minim.

Selain itu, kebijakan seleksi yang terbuka, membuat mereka akhirnya tersingkir karena kalah nilai dari peserta yang fresh graduate dan berusia lebih muda.

Informasi dari peserta PPPK guru agama, ada sekitar 50 lebih honorer berusia di atas 40 tahun di Sragen yang lulus PG namun gagal lolos.

Padahal, selain usianya sudah tua, mereka rata-rata sudah mengabdi di atas 15 tahun lebih.

“Seleksi tahap I kemarin sangat merugikan kami. Karena formasi guru agama yang dibuka sangat sedikit. Satu kecamatan cuma satu, padahal kekosongan guru agama terjadi di banyak SD dan sekolah jenjang atasnya. Akhirnya satu formasi diperebutkan honorer dari banyak sekolah dan yang lolos yang muda. Kami yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun dan lolos PG gagal karena formasinya cuma satu,” papar KH, salah satu guru agama dari honorer K2 di Sragen, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (13/10/2021).

Kondisi itu berbeda dengan formasi guru kelas, yang dibuka di hampir tiap sekolah SD. Sehingga pelamarnya kebanyakan hanya dari guru honorer di sekolah induk atau tempat dia mengajar.

Hal itu kemudian memberi peluang lebih besar bagi mereka. Dan faktanya hampir semua honorer yang mendaftar di sekolah induk akhirnya lolos karena saingannya hampir tidak ada.

Tambahan nilai afirmasi yang diberikan untuk guru agama, pada akhirnya juga seolah tidak berfungsi. Sebab penentu akhirnya adalah nilai dan mengabaikan pengabdian maupun usia.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Jadi ya percuma ditambah nilai afirmasi, kalau kemudian kelulusan tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia. Kami sedih, karena akhirnya yang lolos kebanyakan yang muda, yang tua-tua tetap gagal meskipun lulus PG,” jelasnya.

Atas kondisi itu, para guru agama honorer usia tua dan lulus passing grade itu mendesak agar dinas dan bupati mengakomodir nasib mereka.

Yakni dengan meluluskan dan menempatkan mereka yang lolos PG ke sekolah induk masing-masing selama formasi di sekolah tempat mengajar masih kosong.

“Karena dulu CPNS yang lulus PG juga langsung ditempatkan di sekolah induk tempat mereka mengajar selama formasinya masih kosong. Kalau disuruh tes lagi tahap 2 jelas nanti kalah sama yang sudah sertifikasi pendidikan dan yang masih muda usia. Ini seperti tidak adil bagi kami,” jelasnya.

Berharap Pusat Beri Solusi

Terpisah, Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna mengatakan untuk formasi PPPK dari honorer guru, sebenarnya Pemkab mengajukan formasi 2200an untuk tahun 2021 ini.

Namun formasi yang turun atau disetujui dari pusat hanya 1500an. Kemudian jenis formasinya juga langsung ditentukan dari pusat.

“Kami memahami kondisinya. Ketika lolos passing grade tapi formasinya sedikit, mungkin memang diranking dan nilainya yang paling tinggi. Kalau honorer yang tua harus bersaing dengan yang muda, jelas mungkin akan kalah. Tapi kewenangan kami hanya mengusulkan formasi, yang menentukan pusat sana. Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakomodir honorer yang sudah pengabdian lama dan lulus PG tapi tidak dapat formasi,” paparnya.

Sutrisna menyampaikan untuk seleksi PPPK, daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan baik proses maupun penentuan formasi serta kelulusan. Semua menjadi kewenangan pusat.

Termasuk bagaimana kelanjutan mereka yang gagal di tahap I dan pelaksanaan tahap II, hingga kini juga belum ada informasi dari pusat.

“Kami nanti hanya melaksanakan pemberkasan bagi yang lolos. Tapi sampai sekarang berapa yang lolos, kami juga belum menerima datanya,” tandasnya.

Sayangnya, Kepala Disdikbud Sragen, Suwardi belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali dihubungi tidak merespon. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com