JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

KPP Madya Solo Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 560 Juta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita aset-aset penunggak pajak di Solo senilai lebih dari Rp 560 juta. Triawati
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Solo menyita aset-aset penunggak pajak di Solo senilai lebih dari Rp 560 juta. Penyitaan aset dilakukan Kamis (14/10/2021) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan, tunggakan pajak tersebut berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh penunggak pajak.

Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Menurutnya, obyek sita beralamatkan di Solo.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,ย  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

“Maka sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Sehingga oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Slamet Sutantyo menambahkan, dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Solo lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini, tindakan penyitaan merupakan langkah
terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

“Kami berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan
tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com