BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali menerima laporan kasus pinjaman online (pinjol). Total ada lima laporan dengan nilai kerugian hingga Rp 400 juta lebih.
“Betul, ada lima laporan polisi (LP) dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond saat dihubungi melalui ponselnya pada Senin (25/10/2021).
Dijelaskan, kelima laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jateng. Pasalnya, semua kasus Pinjol ilegal ditangani oleh Polda Jateng.
Dari lima laporan tersebut, empat laporan masuk ke Mapolres Boyolali dan satu pelapor di Polsek Karanggede. Seluruhnya merupakan kasus Pinjol ilegal. Adapun nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp 400 jutaan.
“Kerugiannya lumayan banyak, sepertinya berkembang hingga sekitar Rp 400 jutaan lebih,” jelasnya.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kapolres menghimbau masyarakat agar berhati- hati dan tak mudah tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan Pinjol ilegal.
Mengingat bunga yang harus ditanggung sangat mencekik dan nilainya tak masuk akal.
Pasalnya, peminjam harus mengembalikan uang berlipat-lipat dari jumlah atau nilai uang yang dipinjam. Dicontohkan, warga meminjam uang sebesar Rp 5 juta maka dia harus mengembalikan sampai Rp 80 juta.
“Jadi kami ingatkan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming persyaratan mudah. Masyarakat jangan tergoda dengan bentuk pinjaman online yang nggak ada badan hukumnya,” ujar dia. Waskita