Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Modal Pangkat AKBP, Polisi Gadungan Ini Gelapkan 4 Mobil Rental Mewah. Mobilnya Dijual ke Jawa Tengah

Tersangka polisi gadungan saat diamankan Polres Tangerang. Foto/Humas Polri

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Tangerang Selatan mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan empat mobil milik rental (RM) di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang.

Tersangka berinisial (AIP) ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah dan diduga beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP.

Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin mengungkapkan awalnya (AIP) membeli mobil dari showroom (RM) dengan membayar penuh. Kemudian tersangka kembali membeli mobil di tempat tersebut, namun tidak melakukan pembayaran.

“AIP melakukan pembelian mobil di rental (RM) sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan, diketahui mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah,” jelasnya dilansir Humas Polri, Rabu (6/10/2021).

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya Toyota Alphard. Tak hanya itu, saat meringkus (AIP), petugas juga menemukan seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP.

“Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian,” tuturnya.

Ia menduga identitas palsu sebagai anggota polisi ini kerap digunakan tersangka untuk menarik simpati para korbannya saat melancarkan aksi penipuan.

“Itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Wardoyo

Exit mobile version