JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Niat Ingin Cari Biaya Lamaran, Wanita Ini Malah Tertipu Investasi Kelinci Bohongan, Uang Auto Melayang…

Ilustrasi kelinci. Pixabay
   

TUBAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib malang menimpa seorang wanita yang menjadi korban investasi bodong berkedok ternak kelinci. Makin apes, uang yang direncanakan untuk modal lamaran, kini justru hilang dan tak bisa dikembalikan.

Wanita yang tak ingin disebut identitasnya itu ditipu oleh Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Tuban, Jawa Timur.

Giyang menggelapkan uang wanita tersebut hingga Rp 6-7 juta. Parahnya, ia dengan tega telah menipu puluhan korban lainnya dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Wanita yang menjadi korban itu hanya bisa menangis ketika dipertemukan dengan pelaku. Acara lamaran yang harusnya diiringi rasa bahagia itu terancam berjalan tak sesuai harapan.

“Uangnya mau untuk lamaran, minggu ini,” tutur korban sembari menahan isakan tangisnya dilansir dari Tribunjateng.com, Sabtu (24/10/2021)

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Dirinya sangat menyesal karena telah memberikan modalnya kepada pelaku berkat iming-imingan kerja sama yang menuai laba.

“Kalau jual beli kelinci dapat untung harusnya kan uang bisa kembali, saya tidak menyangka, saya sudah terlanjur percaya karena kenal,” tutupnya.

Di sisi lain, Giyang sebagai pelaku membeberkan alasan kejahatannya karena terjerat hutang. Sudah tak tahan dikejar-kejar pemberi hutang, ia pun melancarkan aksinya sebagai penipu.

“Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook, saya awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban,” bebernya.

Tak main-main, Giyang telah menipu korbannya bahkan hingga kisaran Rp20 juta, Rp150 juta hingga Rp180 juta. Totalnya bisa mencapai miliaran rupiah. Ia menjalankan pekerjaan haram itu selama tiga tahun lamanya, tepatnya dimulai sejak 2018 silam.

Kini, pelaku tengah diamankan dan kasus tersebut diusut pihak berwajib. Kapolsek Jenu, AKP Rukimin mengatakan, modus pelaku diawali dengan menawarkan kelinci melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Pelaku meyiasati agar pembelian pertama dan kedua lancar. Kemudian pada pembelian berikutnya, pelaku terus menghindar hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci seperti yang dijanjikan.

“Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaku saat ini sudah kita amankan. Korban membeli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci,” ungkap Rukimin.

Sementara ini, korban dari pelaku berjumlah 50 orang. Polisi masih terus mendata korban sasaran penipuan Giyang.

“Korban penipuan dan investasi bodong ada sekitar 50 orang. Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Rukimin menambahkan, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dan ancaman 4 tahun penjara. Linda Andini Trisnawati

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com