JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pejabat Kejari Mojokerto Dikukut oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung. Apa Kasusnya?

Ilustrasi penjara
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto, tiba-tiba ditangkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Selasa (12/10/2021).

Penangkapan terhadap pejabat tersebut diawalil dari adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

“Pengamanan yang dilakukan oleh tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenarana laporan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Leonard mengatakan, pejabat tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

Adapun ihwal dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Mojokerto, belum dibeberkan Leonard.

“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Leonard ihwal penangkapan oleh tim Satgas 53 Kejaksaan Agung.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com