SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar warga melapor pada dirinya jika mendapati tarif tes PCR melebihi standar yang ditetapkan pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah mematok harga tes PCR senilai Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.
Gibran menilai kebijakan pemerintah menetapkan harga tes PCR Rp 275 ribu tersebut bagus. Dengan demikian, fasilitas tes PCR tersebut lebih mudah dijangkau semua kalangan.
“Bagus lah. Jadinya kan lebih bisa diakses oleh semua kalangan. Jadi kalau ada warga yang menemui ada laboratorium yang tetap mematok harga melebihi standar pemerintah, laporke saya saja. Rumah sakit mana atau klinik mana, harganya harus seragam semua,” urainya, Jumat (29/10/2021).
Sementara itu, Direktur RSUD Dr Moewardi Solo, Cahyono Hadi menambahkan, harga tes PCR sesuai standar pemerintah diterapkan mulai hari ini (Jumat). Selain perbedaan harga, pelayanan dan waktu keluarnya hasil tes masih tetap sama.
“Sudah diberlakukan mulai hari ini, waktu tunggunya sama saja. Tapi tes PCR mandiri di Moewardi sedikit,” terangnya.
Sebelumnya, tarif tes PCR di RSUD Dr Moewardi Solo Rp 475 ribu dengan layanan diakses 30-40 orang per harinya. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tarif tes PCR Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali, harga tes PCR Rp 300 RB. Prihatsari