SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kembali menurunkan harga tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi turunkan tarif tes PCR di pulau Jawa-Bali menjadi Rp275.000. Sementara itu, harga tes PCR di luar Jawa-Bali dibandrol Rp300.000. Penurunan harga tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (28/10/2021)
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan, ketetapan penurunan harga PCR itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Selain itu, terjadi kesepakatan antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam peninjauan ulang harga acuan tes Covid-19 tersebut.
“Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” ujar Abdul dilansir dari Tempo pada Kamis (28/10/2021)
Kesepakatan tersebut mencapai titik terang setelah memperhitungkan sejumlah komponen biaya. Harga tes PCR baru itu telah memasukkan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen reagen dan habis pakai.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto mengungkapkan, pihaknya langsung menerima surat permohonan peninjauan dari Abdul Kadir setelah Jokowi meminta harga PCR diturunkan.
BPKP pun bergerak dan memperhatikan e-katalog sampai harga pasar saat ini. Ternyata, lembaga audit tersebut menemukan potensi harga RT-PCR yang lebih rendah.
“Penurunan harga misalnya seperti, Alat Pelindung Diri (APD), kemudian juga penurunan harga reagen PCR maupun RNA-nya, serta penurunan di biaya overhead,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Abdul Kadir menyatakan akan terus melakukan peninjauan ulang secara berkala terhadap batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR. Evaluasi tersebut dijalankan sesuai dengan kebutuhan. Linda Andini Trisnawati