JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemkab Sragen Ancam Putus Kerjasama LPPM Penyelenggara Mutasi Perdes yang Main-Main Nilai

Anggota DPRD Sragen, Fathurrohman (berdiri) saat memantau pelaksanaan ujian mutasi Perdes di LPPM UMS Solo, Kamis (30/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mewanti- wanti pihak desa dan pihak ketiga atau LPPM penyelenggara seleksi mutasi perangkat desa untuk menjalankan tahapan secara transparan sesuai ketentuan.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak ketiga atau LPPM yang terbukti main-main dengan nilai peserta.

Hal itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menyikapi proses mutasi perangkat desa yang saat ini tengah berlangsung.

“Saya minta semua transparan dan menjalankan tahapan sesuai ketentuan. Jangan ada yang main-main. Pihak ketiga kalau main-main, nanti akan kita putus, nggak usah kerjasama,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (17/10/2021).

Warning itu dilontarkan menyusul mencuatnya keluhan peserta mutasi di Sidoharjo yang merasakan ada indikasi kejanggalan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Di mana peserta yang gagal melampaui passing grade dan gagal lolos mutasi, menemukan indikasi lembaran nilai dari LPPM penyelenggara tidak ada stempel dan cap resmi dari lembaga tersebut.

Tatag juga meminta peserta untuk tidak takut melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan selama pelaksanaan mutasi.

Termasuk indikasi jika ada yang bermain curang apalagi ada embel-embel uang.

“Kalau memang ada indikasi dan bukti, silakan melaporkan kalau perlu dilaporkan ke ranah hukum. Jangan curiga-curiga, kalau memang ada bukti silakan lapor,” terangnya.

Jika ada peserta yang merasa dirugikan atau ada indikasi pelanggaran, juga dipersilakan menempuh jalur hukum.

Sebab sejak awal, Bupati sudah menegaskan proses mutasi maupun pengisian perangkat desa harus transparan dan kredibel.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“Kan sudah diweling (dipesan) Bu Bupati. Semua harus transparan dan kredibel jangan main-main apalagi ada indikasi jualbeli. Pihak ketiga kalau main-main ya bisa kita coret,” tandasnya.

Seperti diberitakan, sejauh ini ada 160 desa di Sragen yang sudah mendapat izin menggelar proses mutasi perangkat desa.

Di 160 desa itu total ada 314 kekosongan perangkat desa dari berbagai jabatan mulai dari Kasi, Kadus hingga Sekretaris Desa.

Untuk penyelenggaraan mutasi, pihak desa dipersilakan memilih pihak ketiga dari 11 universitas yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemkab Sragen.

“Pemkab tidak akan ikut campur. Semua diserahkan ke desa, tapi tetap harus dijalankan sesuai prosedur, transparan dan kredibel. Itu saja,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com