JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pencuri Ini Bawa Seabrek Barang Colongan di Sleman dengan Taksi Online, Akhirnya Ketangkap Juga

Kasat Reskrim polres Sleman AKP Rony Prasadana (Tengah) menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini baru pencurian gaya baru. Bagaimana tidak, tak punya transportasi sendiri, pencuri berinisial SP (46) ini nyolong pakaian di toko, kemudian diangkutnya menggunakan jasa taksi online.

Namun, akhirnya aksi pelaku berhasil dihentikan oleh Satreskrim Polres Sleman. Pelaku yang merupakan warga Klaten, Jawa Tengah pun telah ditangkap.

SP melakukan pencurian di sebuah toko pakaian di Jalan Wahid Hasyim, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.

“Setelah mencuri, pelaku ini memesan kendaraan online untuk membawa barang curian,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, di Mapolres Sleman, kemarin.

Rony bercerita, kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 08.45 WIB.

Baca Juga :  Warga Gunungkidul Ini Tewas Terlentang dengan Daun Salam Terpegang di Tangan Kirinya

Saat itu pemilik toko mendapat telepon dari seorang karyawan toko yang memberitahu bahwa toko pakaian di Condongcatur dibobol maling.

Mendapat laporan itu, pelapor langsung datang ke lokasi dan mendapati rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca toko telah dirusak. Beberapa barang yang ada di dalam toko juga raib.

Antara lain, satu genset krisbow 3800 watt, 15 rol kain jeans, uang cash Rp 500.000, satu unit handphone, satu monitor berikut keyboard dan mouse, 10 celana jeans, dua manekin serta DVR CCTV. Kerugian ditaksir mencapai Rp 70 – 80 juta.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian. Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Baca Juga :  Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron

“Pelaku berhasil kami tangkap 12 September dan sekarang ditahan di Rutan Polres Sleman,” kata Rony.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berikut sarana yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti obeng dan tang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu merupakan dilakukan oleh pelaku seorang diri. Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman.

“Saat diamankan, barang bukti masih ada sama pelaku. Dugaan ada penadah atau tidak, ini masih pengembangan,” kata Rony.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com