JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengakuan Pencuri Pompa Disel Asal Tawangmangu yang Diringkus di Sragen. Awalnya Main-Main Lalu Khilaf Karena Kepepet

Tersangka pencuri mesin pompa disel asal Tawangmangu Karanganyar saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian mesin pompa air disel yang dilakukan seorang warga Cengklik, Tawangmangu, Karanganyar berinisial S, menguak pengakuan mengejutkan.

Bapak dua anak itu mengaku sebenarnya tak punya rencana untuk maling di Sragen. Ia hanya main-main namun kemudian tergiur untuk mencuri ketika melihat ada peluang mesin disel di sawah korban milik Suyatno, di Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

“Rencananya cuma main. Tahu ada disel jadi ingin mencuri,” ujar tersangka saat dihadirkan di Mapolres Sragen belum lama ini.

Meski terkesan janggal, bapak dua anak itu akhirnya mengaku terpaksa mencuri karena kepepet butuh.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru sekali mencuri. Menurut rencana, mesin pompa disel yang dicuri akan dijual online.

“Sayangnya belum sempat dijual sudah ketangkap oleh korban,” ujar penyidik Polsek Karangmalang saat konferensi pers di Mapolres Sragen.

Tersangka ditangkap sendiri oleh korban saat beraksi mencuri pompa air di sawah korban di daerah Plosokerep. Aksi pencurian dilakukan pagi dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tersangka ditangkap sendiri oleh korbannya pada pagi hari. Lokasi di sawah milik korban di wilayah Plosokerep,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers belum lama ini di Mapolres Sragen.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Tersangka ditahan dengan barang bukti sepeda motor yang dikendarai saat beraksi di hari kejadian.

Kemudian mesin disel yang sempat diangkat tersangka dari sawah korban. Alat yang digunakan tersangka untuk mencuri juga turut diamankan.

Terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com