JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perangkat Desa Terpilih Hasil Mutasi Harus Dilantik Maksimal 15 Hari Pasca SK. Ketahuan Curang Bisa Digugurkan!

Rina Wijaya. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perangkat desa hasil mutasi harus dilantik maksimal 15 hari sejak ditetapkan surat keputusan (SK) pengangkatan.

Meski demikian, perangkat desa terpilih masih bisa digugurkan apabila terbukti melakukan kecurangan dan dibuktikan dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Rina Wijaya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (7/10/2021).

Ia mengatakan untuk perangkat desa yang sudah diumumkan terpilih oleh panitia desa, tahapan selanjutnya adalah konsultasi tertulis kades ke camat untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Konsultasi itu dijadwal maksimal 2 hari. Kemudian rekomendasi camat diberi tenggat waktu maksimal 4 hari harus sudah diterbitkan.

“Setelah turun rekom dari camat, baru dibuatkan penetapan SK pengangkatan. Waktunya dua hari,” paparnya.

Rina menguraikan SK pengangkatan dibuat oleh kepala desa. Penetapan SK dijadwal maksimal 2 hari setelah terbit rekomendasi dari camat.

Selanjutnya, baru dilakukan pelantikan. Sesuai time schedule, pelantikan perangkat desa terpilih harus dilakukan paling lambat 15 hari sejak ditetapkan SK pengangkatan.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“SK pengangkatan dibuat oleh Kades. Misalkan SK dibuat tanggal 10. Maka maksimal tanggal 25, harus sudah dilantik,” imbuhnya.

Sejauh ini, dari 160 desa yang mengajukan izin mutasi Perdes, sebagian sudah ada yang selesai.

Bahkan, di beberapa desa yang selesai itu sudah ada yang dilantik. Seperti di Desa Ngandul dan Pagak Ke amatan Sumberlawang serta beberapa desa di Karangmalang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com