JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perhatian, Semua Kapolda, Kapolres dan Kapolsek Wajib Pahami Instruksi Kapolri Ini. “Saya Tidak Mau Yang Sudah Capek Berbuat Baik, Hancur Gara-Gara Seperti Ini!”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan ke Klaten, Sabtu (21/8/2021). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahan kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri memberi perintah untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran aturan saat bertugas.

Hal ini, kata Kapolri, merusak nama baik institusi kepolisian. Dimana masih terdapat anggota-anggota kepolisian yang berbuat baik dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Tolong ini disikapi dengan serius” ujar Sigit pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Listyo Sigit Prabowo meminta kepada kapolda dan kapolres seluruh Indonesia untuk mampu menegur dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam satuan tugas masing-masing.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat hingga pidana harus diberikan.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas,” ungkap Kapolri.

Berikut transkrip lengkap perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersikap tegas terhadap polisi yang melanggar aturan dan merusak marwahorganisasi:

“Tolong tidak pakai lama, segera copot PTDH dan kemudian proses pidana. Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek. Demikian juga Kapolda harus melakukan langkah-langkah tegas terhadap anggota-anggota dibawahnya. Kalau tidak mampu saya ambil alih,” papar Kapolri.

Kapolri tidak mau ke depan masih terjadi hal-hal pelanggaran dalam bertugas di jajaran kepolisian.

Jika tidak mampu melakukan tindakan tegas, ia justru kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, capek, yang selama ini berusaha berbuat baik menjaga organisasi, akhirnya hancur gara-gara hal seperti ini.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Tolong ini disikapi dengan serius,” tandasnya.

“Sekali lagi saya berikan apresiasi kepada seluruh kerja keras anggota tetap semangat, yakin kalau yang anda lakukan di lapangan benar sesuai SOP,” tegas Kapolri.

Namun demikian, Kapolri menegaskan jika kesengajaan apalagi oleh oknum yang kemudian dampaknya bisa menjatuhkan marwah organisasi, ia minta tidak ada keraguan mengambil langkah dan tindakan tegas.

“Tidak pakai lama, segera copot dengan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan kemudian proses pidana” tegas Kapolri. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com