JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Pesan Obat Kuat Via Mi Chat, Jefri Malah Dikeroyok 6 Bocah Lalu Dirampas

Kapolresta Denpasar saat memimpin pers rilis. Foto/Humas Polri
   

BALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reskrim Polresta Denpasar membekuk enam bocah yang berkomplot sebagai bandit pemerasan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan berawal dari laporan korban bernama Jefriyanto (20) yang mengaku pada sabtu 2 Oktober 2021, sekira jam 02:56 WITA.

Awalnya korban memesan Kapsul Obat Kuat kepada pelaku NANDA melalui Aplikasi Mi Chat, selanjutnya pelaku bersama – sama menuju TKP di Jl. Gn. Talang VI.C No. 12 Denpasar.

Saat di TKP Pelaku dan Korban ngobrol dan korban hendak membayar dompet korban ditarik oleh pelaku.

Baca Juga :  Setelah Pintu Asrama Didobrak, Ketahuan Pejabat Polres Wakatobi Ini Sudah Tak Bernyawa

Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan double stik.

Mereka memukul kepala korban hingga kepala korban luka mengeluarkan darah, kemudian merampas HP dan dompet Korban.

Pelaku enam orang berinisial ART (19), DD (19), KSA (15), PT LD (13), MD SW (15), dan GD CSF (17). Mereka melakukan penganiayaan bersama –sama terhadap korban.

“Setelah kita kembangkan terhadap keenam pelaku, ternyata mereka sudah beraksi sebanyak 13 (tiga belas) di ilayah Denpasar,” Kata Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat Senin (11/10/2021)

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Dijelaskan Kapolresta ketigabelas TKP tersebut diantaranya dijalan Bikini 3 kali , Jl. Mahendrata Gg, Akasia 4 Kali, jalan Gunung Talang Denpasar sebanyak 5 Kali dan di jalan Pura Demak Denpasar 1 kali.

Perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat sedangkan hasil dari kejahatannya pelaku gunakan untuk berfoya-foya.

“Pasal yang dilanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama Dua Belas Tahun 12 tahun dan karena ada pelaku anak dibawah umur tentunya ada pengurangan masa hukuman,” Jelas Kombes Jansen Avitus. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com