JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pulang Sekolah Jalan Kaki, 2 Siswi MTS Dijebak Lalu Diperkosa di Kebun Jagung. Korban Disekap dan Dicekik Lalu Disetubuhi

Tersangka pemerkosa siswi saat diamankan di Polres Demak. Foto/Humas Polda
   

DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Demak menangkap seorang pelaku perkosaan terhadap dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam keterangannya saat konferensi Pers mengatakan tersangka yang ditangkap ialah Paryadi (35), warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Sedangkan korbannya adalah PD dan MF yang berumur 12 tahun.

“Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terdahap kedua korban dengan cara yang sama yaitu tersangka mengendarai sepeda motor menemui korban yang sedang jalan kaki sepulang sekolah atau les. Kemudian tersangka menawarkan akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan tersangka mengajak korban menuju ke persawahan dengan alasan akan memetik pohon jagung dan sesampainya di persawahan tersebut tersangka menyetubuhi korban,” kata AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Dia mengungkapkan, sebelum mencabuli korban terlebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher korban dari belakang dan mengikat kedua tangan serta kedua kaki korban menggunakan lakban.

Tersangka juga membalut wajah korban dengan lakban. Selesai menyetubuhi korban lalu tersangka mengambil barang berupa Handphone milik korban.

“Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 24 September dan 1 Oktober 2021 di tempat yang sama yaitu di persawahan Dukuh Semen, Desa Menur, Kecamatan Mranggen. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.

Diketahui pada Senin (4/10/2021) malam, tersangka tengah berada di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka.

“Untuk tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka dijerat atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sertai pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com