JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus suap dan pemerasan yang menyeret mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robbin Pattuju, terus bergulir.
Fakta baru mencuat ketika perkara suap Rp 11,5 miliar Robin kembali digelar di persidangan, Senin (4/10/2021).
Salah satu saksi menyebut bahwa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang kini juga terseret sebagai tersangka, mengungkap ada 8 orang di KPK yang bisa dikondisikan untuk membantu menghentikan perkara di KPK.
Salah satunya adalah AKP Robin Pattuju. Fakta itu terungkap dari keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.
Di hadapan sidang Senin (4/10/2021), ia mengatakan pernah mendapat informasi jika Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan (dikondisikan).
Yusmada adalah tersangka pemberi suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Keterangan itu disampaikan Yusmada saat hadir sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap Senin siang tadi.
Yusmada mengatakan setelah dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Walikotanya, Syahrial memanggilnya.
Saat itu, ia diinformasikan jika KPK tengah mengusut perkara mereka berdua dan bakal menaikkan status kasus ke penyidikan.
Yusmada sebelumnya diminta uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk terima kasih oleh Syahrial karena berhasil duduk menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
“Pak Walikota menyampaikan bahwa kasus kami mau ditingkatkan ke penyidikan. Tapi enggak ada masalah karena nanti ada orang yang membantu,” ucap Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Membantu untuk apa?” tanya jaksa.
“Supaya kasus tadi tidak berlanjut ke penyidikan,” jawab Yusmada.
Kepada Yusmada, Syahrial menyebut nama Stepanus Robin Pattuju sebagai orang yang bakal membantu menghentikan perkaranya.
“Disampaikan tidak dari mana Pak Syahrial tadi bisa mengenal orang penyidik di KPK?” tanya jaksa.
“Waktu itu disampaikan kebetulan dia ketemunya di rumah Pak Azis (Azis Syamsuddin),” kata Yusmada.
“Apa yang diceritakan?” tanya jaksa.
“Saya ketemu di rumah Pak Azis kemudian Pak Azis mengenalkan Pak Robbin,” ujar Yusmada.
“Pak Syahrial pernah cerita tidak kepada saudara bahwa Azis Syamsuddin punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Pak Azis?” tanya jaksa.
“Pernah. Salah satunya Robin,” kata Yusmada.
Azis sendiri terseret sebagai tersangka usai keterlibatannya memberikan suap kepada mantan Kapolsek Gemolong Sragen yang menjadi penyidik KPK, AKP Stepanus Robbin Pattuju.
Aliran Suap Robin
Sebelumnya Robbin, mantan Kapolsek Gemolong 2016-2017 yang meroket jadi penyidik KPK, sudah lebih dahulu ditangkap dan kini sudah berproses sidang di KPK.
Robbin didakwa menerima aliran suap dari sejumlah pejabat berperkara korupsi termasuk Azis senilai total hampir Rp 11,5 miliar.
Azis sendiri ditahan usai dilakukan penangkapan paksa oleh tim penyidik karena sempat mangkir panggilan KPK sehari sebelumnya.
KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Uang suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, yang menyeret nama Azis dan Aliza.
Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Firli Bahuri mengatakan Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah.
Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.
Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.
Masih pada Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500. Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain.
“Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” kata Firli.
Adapun dalam dugaan suap DAK Lampung Tengah, Azis ditengarai tak bergerak sendiri mengurus penambahan anggaran tersebut.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan seorang anggota Banggar DPR RI lain diduga ikut berperan.
Bekas politikus Senayan yang ditengarai terlibat itu telah divonis untuk perkara lain, yakni kasus mafia anggaran.
Firli mengatakan KPK juga tak menutup kemungkinan mengusut anggota Banggar lain dalam perkara Azis Syamsuddin ini.
“Apakah ada kemungkinan KPK melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar lain, saya tidak pernah membatasi siapa saja,” kata Firli. (Wardoyo/Tempo.co)