JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap Siap Panas Dingin, Kejaksaan Sragen Isyaratkan Segera Ada Tersangka Kasus PTSL!

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Kejaksaan Negeri Sragen mengisyaratkan segera ada penetapan status tersangka kasus PTSL.

Namun, isyarat penetapan tersangka itu terjadi untuk kasus dugaan penyimpangan PTSL di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan.

Isyarat tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi, Minggu (31/10/2021). Mewakili Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag, ia menyampaikan sudah ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyimpangan PTSL di Trombol.

Progres terbarunya, penyidik Polres Sragen yang menangani kasus itu sudah berkoordinasi untuk segera mengirimkan SPDP lanjutan yang ada nama tersangkanya.

“Sebelumnya kan baru SPDP tapi belum ada nama tersangkanya. Nah, kemarin dari penyidik mengubungi kami berkoordinasi bahwa nanti akan segera mengirimkan SPDP yang ada nama tersangkanya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Agung menguraikan SPDP kasus PTSL Trombol itu sudah diterima dari Polres Sragen sejak 3 Februari 2021 silam.

Sempat tiga bulan lebih vakum, penyidik di Polres kemudian melanjutkan kembali penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Dengan isyarat SPDP dengan nama tersangka, Agung menyebut pihaknya kini tinggal menunggu kiriman SPDP terbaru dengan tersangka, seperti yang dijanjikan penyidik.

“Setelah nanti dikirim, kami tinggal menunggu kiriman berkasnya,” jelasnya.

Agung menyampaikan biasanya ketika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, normalnya paling lama sebulan atau dua bulan sesudahnya, akan diikuti pelimpahan berkas dan penetapan tersangka.

“Kemarin di SPDP memang belum ada penetapan tersangka. Tapi biasanya ketika SPDP sudah naik, nggak lama langsung penetapan tersangka dan pelimpahan berkas. Tapi kami kan sifatnya pasif, hanya menunggu dan menerima limpahan dari Polres. Harapan kami kalau memang sudah jelas, ya segera dinaikkan berkasnya biar segera ada kejelasan,” tandasnya.

5 Bidang Tanah Dialihkan

Seperti diberitakan, SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Kala itu, Agung menyampaikan dalam SPDP itu memang belum disertai penetapan nama tersangka.

Hanya saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

Dalam SPDP itu, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Lima bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Kemudian satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa).

Luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com