Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Siap-Siap, Sejumlah PNS dari 3 Dinas di Sragen Bakal Dimutasi Maksimal Akhir Tahun Ini. Mana Saja?

Adi Siswanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah PNS di tiga dinas di Kabupaten Sragen diproyeksikan akan mengalami pergeseran jabatan dan tugas.

Mereka akan ditata dan ditargetkan bisa dilantik dengan tugas baru sebelum akhir tahun 2021 ini. Pergeseran itu sebagai imbas dari wacana peleburan dan penyederhanaan birokrasi yang saat ini sedang diproses.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sragen, Adi Siswanto mengungkapkan pergeseran PNS itu akan terjadi pada tiga dinas. Masing-masing Dinas Koperasi UKM, Dinas PUPR dan Dinas Perkim.

Dinas Koperasi UKM nantinya akan dilebur menyatu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dua dinas itu diwacanakan akan dilebur menjadi Dinas Koperasi UKM dan Perindag.

Dengan peleburan itu, nantinya semua PNS di Dinas Koperasi UKM otomatis akan digeser ke dinas baru hasil peleburan.

Kemudian dua dinas lainnya yang dipastikan akan terjadi mutasi adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) serta Dinas Perkim.

Nantinya ada pertukaran bidang di kedua dinas itu. Adi menyebut penataan ruang yang selama ini menjadi urusan bidang di DPU akan pindah di bawah naungan Dinas Perkim.

Sebaliknya, Bidang Cipta Karya yang selama ini menginduk di Dinas Perkim, nanti akan dipindah ke DPU. Dengan peleburan dan pergeseran bidang itu akan berimplikasi pada PNS yang ada di dalamnya.

“Otomatis nanti PNS di Dinas Koperasi UKM akan ditarik ke dinas baru hasil peleburan. Kemudian PNS di Bidang Cipta Karya dan PR juga otomatis akan pindah mengikuti bidangnya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/10/2021).

Untuk urusan penataan SDM PNS dan redistribusi (penyebaran) nantinya menjadi ranah BKPSDM. Saat ini proses itu tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jika pembahasan Pansus di DPRD selesai dan Perda sudah digedok, maka tinggal dilakukan penyesuaian kedudukan dan susunan organisasinya.

“Realisasi kita targetkan akhir tahun ini semua clear. Setelah Perda digedok, nanti dilakukan penataan SDM oleh BKPSDM, setelah itu baru dilakukan pelantikan,” jelas Adi.

Lebih lanjut dijelaskan, peleburan dan penyederhanaan itu dilakukan dalam rangka penerapan tiga momen kebijakan terkait birokrasi yang dicanangkan pemerintah.

Yakni kebijakan penyederhanaan birokrasi (PB), kebijakan implementasi Permendagri 90/2019 dan perubahan Perda.

Penyederhanaan birokrasi sendiri ada tiga tahapan. Tahap pertama penyederhanaan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan dan ketiga terkait perubahan pola sistem kerja.

”Nanti akan ada pengalihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Ini hampir di semua OPD,” terangnya.

Sementara pemisahan Bidang PR dari DPU dan Bidang Cipta Karya dari Perkim dilakukan terkait dengan pelaksanaan Permendagri 90/2019.

“Tujuannya mendekatkan urusan pada karakteristik yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Sragen, Tedi Rosanto menyampaikan untuk wacana peleburan Dinkop UKM memang sudah ada wacana pemetaan pegawainya.

Menurut wacana, Bidang Koperasi yang sebelumnya ada dua bidang diwacanakan dirampingkan tinggal satu bidang. Pun dengan Bidang UKM dari 2 bidang, juga dirampingkan hanya tinggal satu bidang.

Nanti pegawai di Dinas Koperasi UKM secara otomatis akan ditarik dan dilakukan penataan.

“Kalau nanti kelebihan pegawai, kemungkinan digeser ke kecamatan. Kita ingin nanti semua yang memang profesional di bidangnya,” ujarnya. Wardoyo

Exit mobile version