Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Solo Izinkan Anak 5 Tahun Ngemal, Panti Pijat Hingga Karaoke Juga Boleh Buka

Balita dan kaum rentan, termasuk ibu hamil dan lansia diizinkan masuk mall per Selasa (8/6/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anak usia lima tahun hingga 12 tahun diizinkan masuk mal di Solo, seiring dengan Kota Solo yang berada di level 2 saat ini. Namun anak usia 5-12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mal.

Hal itu terkait dengan penerapan aplikasi peduli lindungi di mal dan supermarket yang menjadi regulasi wajib di tengah pandemi. Padahal, vaksinasi covid-19 sebagai syarat aplikasi peduli lindungi tersebut saat ini masih dibatasi usia 12 tahun ke atas.

“Kita longgarkan. Anak-anak usia lima tahun hingga 12 tahun boleh masuk mal, tapi wajib didampingi orang tua. Sedangkan bagi orang tua mereka wajib memakai aplikasi peduli lindungi,” ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (5/10/2021).

Gibran menegaskan, regulasi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Solo terbaru terkait PPKM level 2 covid-19 di Kota Solo. Selain itu, pelonggaran aktivitas warga lainnya ditunjukkan dengan diizinkannya operasional salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam, tempat terapi serta SPA yang diizinkan buka mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

“Area publik seperti taman-taman umum, tempat wisata umum museum, tempat hiburan untuk umum juga sudah diizinkan buka. Tapi tetap dengan penerapan peduli lindungi dan disiplin Prokes. Kapasitas pengunjungnya juga masih dibatasi,” imbuhnya.

Meski demikian, Gibran tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada. Karena meskipun pelonggaran dilakukan, covid-19 masih tetap ada dan wajib diwaspadai.

“Prokesnya wajib. Masker dan jaga jarak harus diterapkan dimanapun berada. Jangan sampai kendor,” tukasnya. Prihatsari

Exit mobile version