Beranda Nasional Jogja Status Turun ke Level 2, Objek Wisata dan Fasum di DIY Boleh...

Status Turun ke Level 2, Objek Wisata dan Fasum di DIY Boleh Dibuka, Dengan Catatan…

Ilustrasi foto suasana kawasan Malioboro, Yogyakarta / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seiring dengan turunnya status PPKM Yogyakarta ke level 2, fasilitas umum (Fasum) baik area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya mulai diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kebijakan itu dituangkan dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 31/instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di DIY Selasa (19/10/2021).

Dalam instruksi tersebut, sejumlah aturan khususnya soal destinasi wisata dan event pertunjukkan seni budaya diubah oleh Sultan HB X.

“Fasilitas umum baik area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen,” ujar Sultan HB X.

Sultan menjelaskan dengan pembukaan destinasi wisata, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua,” katanya.

Baca Juga :  Pria Kulonprogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Rusak

Sistem ganjil genap juga diterapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Ahad pukul 18.00 waktu setempat.

“Untuk event seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

Sultan meminta warga agar tak melakukan mobilitas yang tinggi meski status PPKM Yogya turun ke level 2 dan tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

“Kalau tidak ada keperluan mendesak, tak usah berpergian dulu, karena bagaimanapun kondisi kasus masih fluktuatif khususnya untuk OTG (orang tanpa gejala),” lanjutnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Ring Road Brawijaya Bantul, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kijang Super

Yogyakarta ditetapkan masuk dalam PPKM Level 2 bersama puluhan kora dan kabupaten lain di Jawa Bali. PPKM itu berlaku pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. Chairul Roziqi Putra