Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Surati Presiden Untuk Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Kapolri Diprediksi Akan Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang diberhentikan lantaran tak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK), kemungkinan bakal menemui babak baru.

Hal itu menyusul langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta izin untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK tersebut.

Terkait dengan hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari memprediksi, Kapolri ingin membentuk tim khusus beranggotakan 57 pegawai KPK yang dipecat.

Prediksi itu muncul dari pernyataan Sigit soal Polri yang kini juga menjalankan tugas tambahan seperti menjaga dana bantuan sosial (bansos), COVID-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting. Sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus, sebab disuruh memperhatikan dana Covid-19, dana bansos yang terkait Covid-19 dan dana PEN,” kata Feri dalam diskusi daring Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Feri, langkah Sigit merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi sebuah tim khusus merupakan alternatif yang menarik.

Dengan masuknya 57 mantan pegawai KPK, lanjutnya, tentu akan memperkuat pemberantasan korupsi oleh Polri.

“Tidak mungkin ini disebut khusus, tapi timnya tidak khusus. Sepanjang ini tim khusus di bawah Kapolri dengan tugas khusus, bagi saya ini menarik, ini alternatif menarik,” ujar Feri.

Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, mantan Kabareskrim Polri ini meminta izin agar diperbolehkan merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” kata Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).

 

Jenderal Sigit mengatakan telah mendapatkan respons balik dari Presiden Jokowi, lewat surat dari Sekretariat Negara.

Intinya, dia mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti rencananya.

“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” jelas Sigit.

 

Sigit lalu menjelaskan alasannya hendak merekrut mantan pegawai KPK.

 

“Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” kata Sigit.

Exit mobile version