JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Syarat Masuk Obyek Wisata Selama Pemberlakuan PPKM, yang Punya Bocil Wajib Perhatikan ini

Obyek wisata
Panorama memikat Desa Conto Kecamatan Bulukerto Wonogiri. Foto : istimewa
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Berwisata bersama keluarga atau orang tercinta memang menyenangkan. Terlebih saat ini sejumlah daerah telah membuka obyek wisata yang sebelumnya ditutup lantaran lonjakan kasus COVID-19.

Namun demikian, wajib diketahui bahwa masuk ke obyek wisata selama pemberlakuan PPKM tidak sama seperti waktu normal. Ada sejumlah norma baru yang berlaku. Ini tentu saja sebagai penerapan protokol kesehatan pandemi COVID-19.

Norma ini ketat ditetapkan di Kabupaten Wonogiri. Untuk diketahui kabupaten ujung tenggara Jateng ini juga telah mulai membuka obyek wisatanya.

Selain masker dan bukti telah divaksin, pengunjung obyek wisata Kota Gaplek mesti menjaga tidak berkerumun. Caranya dengan menerapkan jumlah pengunjung di waktu yang sama di dalam obyek.

Semua pengelola obyek wisata mesti memiliki kesadaran yang sama bahwa pengunjung tidak boleh penuh. Harus ada batasan jumlah wajar sesuai norma pandemi. Ketika pengunjung yang masuk obyek sudah mencapai batas maksimal itu, pengelola menutup pintu masuk.

“Pengelola di bagian dalam bisa memakai kode untuk menutup pintu masuk misalnya. Tentunya agar tidak terjadi kerumunan di dalam (obyek wisata),” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek, Senin (12/10/2021).

Dimintai tanggapan soal adanya ratusan pengunjung yang menyerbu Pantai Nampu Minggu (10/10) lalu, bupati yang akrab disapa Jekek ini mengatakan sejumlah pelonggaran memang sudah dilakukan saat Wonogiri masuk dalam PPKM level 2. Namun dia mewanti-wanti agar kelonggaran yang diberikan ini mengurangi kewaspadaan masyarakat terhadap COVID-19. Protokol kesehatan harus tetap dikedepankan.

Baca Juga :  Awasi Anak Kecil saat Piknik ke Pantai Klothok Sembukan hingga Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Bolo

Menurut Jekek, pihaknya belum begitu mengatur soal pengunjung yang merupakan anak-anak. Dia berharap hal itu tak menimbulkan persoalan baru. Prinsipnya, saat yang diatur adalah orang tua maka akan teredukasi dengan kebijakan dari pemerintah. Misalnya tak membawa anaknya untuk masuk ke objek wisata.

Dengan begitu akan ada aspek kehati-hatian. Maka yang harus diperhatikan adalah jumlah pengunjungnya. Di lapangan pasti akan terjadi anak-anak yang masuk ke objek wisata. Karena itu pengelola objek wisata juga harus memperhitungkan kapasitas pengunjung.

Sementara Capaian vaksinasi di sejumlah kecamatan di Wonogiri sampai saat ini masih di bawah 70 persen. Penyebabnya beragam salah satunya soal perantauan. Pemkab Wonogiri juga tengah menyusun rencana pembolehan hajatan di aglomerasi desa di tingkat kecamatan.

Bupati mengatakan pihaknya baru-baru ini menggelar zoom meeting bersama dengan kepala desa, lurah dan camat. Dari 294 desa kelurahan, capaian vaksinasinya variatif.

Ternyata di tujuh kecamatan, ditemukan capaian vaksin masih di bawah 70 persen. Kecamatan itu di antaranya Slogohimo, Giritontro, Jatiroto, Jatipurno, Puhpelem, Sidoharjo dan Kismantoro.

Alasan dari kecamatan yang capaiannya di bawah 70 persen. Salah satunya karena banyak warganya yang merantau. Namun saat diminta data berapa jumlah warga yang merantau data itu belum bisa dipaparkan.

Baca Juga :  Balon Udara Jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri, Bisa Picu Kebakaran hingga Gangguan Penerbangan

“Ini kita dorong untuk melakukan pemetaan. Karena syarat dari kami supaya bisa mengadakan ndue gawe (hajatan) minimal vaksinasi di tiap desa kelurahan minimal sudah 75 persen,” kata Bupati.

Menurut Bupati, hal itu demi membangun tanggung jawab kolektif jika masyarakat memang menginginkan diperbolehkannya hajatan ataupun pembelajaran tatap muka (PTM). Dia sudah meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiapkan petugas untuk melakukan percepatan vaksinasi ini.

“Camat dan Kades juga kita minta menyiapkan data. Stok vaksin sudah jelas oke,” jelas Bupati.

Berdasarkan informasi yang beredar, hajatan bisa digelar di kecamatan dengan capaian vaksinasi seluruh desa atau kelurahan lebih dari 75 persen. Jika ada satu desa atau kelurahan yang capaian vaksinasinya kurang dari itu maka di satu kecamatan tidak diizinkan menggelar hajatan.

Bahkan walaupun hanya tinggal satu desa/kelurahan yang belum mencapai 75 persen, seperti sistem level PPKM di daerah aglomerasi. Hal itu juga dibenarkan oleh bupati.

“Iya, desa kelurahan harus 75 persen. Kalau sudah 75 persen terakumulasi di kecamatan. Karena basis capaian 75 persen itu di desa kelurahan. Kami ambil langkah itu agar ada aspek kehati-hatian dan tanggung jawab. Kalau ndue gawe tanpa indikator ya mohon maaf (tidak bisa). Ya, aglomerasinya kecamatan,” beber dia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com