JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tagih Hutang Rp 50.000, Buruh di Sragen Malah Dihukum 6 Bulan Penjara. Kok Bisa?

Ilustrasi penjara
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah bak bumerang ini dialami Agung Sulistyo (30), warga Nglorog Sragen. Betapa tidak, pria yang berprofesi buruh dekor itu terpaksa harus mendekam 6 bulan di sel penjara gara-gara urusan hutang.

Niat Agung untuk menagih hutang Rp 50.000 ke teman yang pernah berhutang kepadanya, malah berubah jadi bumerang.

Bukannya dapat uangnya kembali, ia malah harus meringkuk di penjara. Namun hukuman itu ia dapat karena ternyata cara yang dilakukannya saat menagih hutang, salah.

Ia menagih dengan cara anarkis. Dalam kondisi mabuk, Agung yang awalnya berharap hutangnya dibayar malah hilang kendali dan nekat menusuk empat orang secara membabi buta.

“Perkaranya sudah diputus beberapa waktu lalu. Terdakwa AS divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Sragen. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 351 yakni melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan saat hendak menagih hutang ke temannya,” papar Kasi Pidum Kejari Sragen, Wahyu Wibowo Saputro kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (15/10/2021).

Wahyu menyampaikan vonis itu satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 bulan penjara.

Terkait kasus itu, pihaknya menegaskan bahwa hukum tetap dijalankan sekalipun dalam perkara itu terdakwa sebenarnya berposisi sebagai orang yang hendak menagih hutang.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Tapi mungkin cara yang dipakainya salah. Bukan diminta baik-baik tapi malah pakai kekerasan. Dan fakta di persidangan yang pinjam dan 3 temannya mengalami luka semua akibat perbuatan terdakwa,” urainya.

Kasus tagih hutang berujung penjara itu sempat terungkap saat digelar konferensi pers tersangka di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021) silam.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan korban di depan salah satu toserba di Sragen 24 Februari 2021 lalu.

Saat itu, tersangka menghampiri korban yang tengah nongkrong bersama tiga temannya. Awalnya, tersangka mengajak korban bergeser dari rombongan dan minta agar segera membayar hutang Rp 50.000.

Namun diduga entah tak punya duit atau menolak membayar, korban tak segera mengeluarkan uang. Agung yang kesal lantas gelap mata.

“Yang bersangkutan merangkul korban dan mengajak korban bergeser ke tempat lain. Dengan tujuan menagih hutang Rp 50.000. Tiba-tiba tersangka memukul korban,” papar Kapolres di hadapan wartawan.

Aniaya Penghutang dan 3 Teman

Melihat keributan tersebut, membuat ketiga teman korban berdatangan untuk melerai. Bukannya mereda, hal itu malah membuat emosi Agung kian memuncak.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Rekan korban sempat melakukan pembelaan agar korban yang pada saat itu dalam posisi dirangkul bisa lepas. Namun korban kemudian terjatuh sehingga dilakukan penusukan berkali-kali dengan menggunakan pisau yang berbentuk lengkung,” urai Kapolres.

Kapolres melanjutkan pelaku secara membabi buta makin semangat mengayunkan pisaunya ke para korban. Akibatnya para korban menderita luka sobek di berbagai bagian tubuh.

“Ada yang mengalami luka tusuk di bagian dada, lengan, pipi, telinga. Jadi tersangka membabi buta melaksanakan penganiayaan terhadap empat korban. Kemudian pisau dibuang di sungai,” imbuhnya.

Kepada polisi, tersangka nekat melakukan aksinya karena berada tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.

“Ini lah akibat pengaruh minuman keras dan tidak bisa berpikir logis. Hanya gara-gara uang Rp 50 ribu kemudian melakukan penganiayaan terhadap empat orang,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, tersangka saat ini susah ditahan di Mapolres Sragen beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com